Medan (SIB)- Ketokan palu Artidjo Alkotsar dkk dalam menggandakan 10 kali lipat hukuman Johannes Glube Gebze atas kasus penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar, dari satu tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, menurut LBH Medan hal yang sah-sah saja. Justru itu seharusnya dapat menjadi pukulan keras bagi hakim Pengadilan Negeri lainnya, untuk tidak menjatuhkan vonis yang ringan kepada pelaku korupsi."Itu sah-sah saja, tidak ada larangan sejauh masih dalam prosedur hukum yang berlaku. Justru ini menjadi cerminan bagi hakim lainnya untuk tegas dan bijak dalam menjatuhkan hukuman terhadap para koruptor," kata Ismail Lubis SH MH selaku Kadiv Non Ligitasi kepada SIB di Medan, (16/11) lalu.Dikatakannya, menjatuhkan vonis ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor. Sehingga untuk itu, keputusan yang dilakukan Artidjo sebaiknya juga harus didukung oleh hakim-hakim lainnya di tingkat Pengadilan Negeri. "Perlunya vonis yang tegas kepada koruptor untuk memberikan efek jera, agar koruptor tidak subur di NKRI ini," katanya. (Dik-2/d)