Medan (SIB) -Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata SH meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kembali melakukan audit tender proyek pembangunan Kantor Bupati Labuhan Batu Selatan. Persoalannya, ada dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam tender proyek tersebut."Untuk memastikan, apakah benar dugaan tersebut sebaiknya BPK RI melakukan pengauditan yang transparan dan akuntabel terkait adanya dugaan persekongkolan dalam proyek tender tersebut," kata Surya di Medan, Rabu (16/11) lalu terkait adanya dugaan "persekongkolan" tindak pidana korupsi pada tender pembangunan Kantor Bupati Labusel.Lebih lanjut Surya mengatakan, apalagi majelis KPPU telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses lelang proyek tersebut, sudah selayaknya BPK melakukan penanganan maksimal.Kata Surya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebaiknya menyidik persekongkolan tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan yang dilakukan dengan modus memecah paket proyek menjadi dua paket proyek, seperti pembangunan Gedung Kantor Bupati bagian Utara dan Selatan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 dengan sumber dana APBD Labusel senilai Rp 56 miliar.Tak terkecuali, para penegak hukum lainnya, seperti Kejatisu, lanjut Surya agar turut memerangi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam persaingan usaha yang bersekongkol menggerogoti uang rakyat melalui dana APBD Labuhanbatu Selatan.Sebelumnya, diberitakan SIB pada Senin (14/11), Kabiro Humas dan Hukum KPPU Pusat Dendi R Sutrisno dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media massa baik cetak maupun elektronik mengungkapkan, bahwa majelis KPPU telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses lelang proyek pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi gedung Kantor Bupati Labusel.Dia menjelaskan perusahaan yang melakukan persekongkolan itu, yakni PT Duta Utama Sumatera dihukum membayar denda Rp 2,13 miliar. Kemudian, PT Raja Oloan dihukum membayar denda Rp 511 juta dan PT Multi Ray Arttech dihukum bayar denda Rp 761 juta.Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman, melarang PT Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari untuk tidak mengikuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN/ APBD, karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK, Pokja dan panitia lainnya. (A22/f)