Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Karyawan Gugat Pertamina Foundation di Pengadilan

- Selasa, 29 November 2016 20:55 WIB
Jakarta (SIB) -Wahyudin Akbar mantan sekretaris Pertamina Foundation menggugat Pertamina Foundation terkait program menabung pohon yang dilakukan Pertamina Foundation sejak 2012. Wahyudin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran adanya laporan pihak tertentu yang berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp126 miliar itu."Karena kasus ini dipolisikan. Yayasan tidak seperti itu. Yayasan ada tata caranya kan kalau ada dugaan terhadap kami sebagai pengurus ada pasalnya sendiri. Pemeriksaan ahli diajukan ke pengadilan," ungkap Wahyudin kepada gresnews.com, Rabu (7/11) di Jakarta.Kasus ini terjadi saat adanya klaim oleh Pertamina bahwa kegiatan menabung pohon yang dilakukan Pertamina Foundation merupakan program Pertamina. Padahal, posisi Pertamina hanya sebagai donatur yang sesuai aturan tidak boleh mengklaim karena program dikerjakan bersama relawan bukanlah bentuk bisnis laba namun nirlaba.Wahyudin menjelaskan sesuai dengan perjanjian, Pertamina hanya sebagai penyumbang yang tak boleh mengambil keuntungan materil dari sumbangannya yang disalurkan kepada Pertamina Foundation. Menurut Wahyudin, Pertamina Foundation merupakan yayasan berbadan hukum yang diikat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)."Saya menduga teman-teman yang ada di Pertamina Foundation melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya program Gerakan Menabung pohon (GMP) itu ada pasal perlindungan lalu kenapa langsung dipolisikan," ungkap Wahyudin.Namun, sambung Wahyudin, pihak Pertamina Foundation mengelak bahwa mereka yang melaporkan ke Kepolisian. Anehnya, jika ada pihak ketiga yang melaporkan dirinya ke Kepolisian juga tak etis. Pasalnya tidak boleh langsung campur tangan pihak ketiga dalam penanganan konflik internal yayasan. "Bukannya bila ada pihak ketiga harus mengacu Pasal 53 UU Yayasan, tapi mereka menentang Pasal 53," kata Wahyudin.Pasal 53(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;b.     lalai dalam melaksanakan tugasnya;c.     melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; ataud.     melakukan perbuatan yang merugikan Negara.(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.Namun penetapannya sebagai tersangka tanpa melalui proses Pasal 53 UU Yayasan. Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui siapa pelapornya (pihak ketiga). Sedangkan pasal 53 pemeriksaan seharusnya melalui mekanisme penetapan oleh pengadilan. Tak terima penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal 2016, Wahyudin Akbar balik memperkarakan Pertamina Foundation. Dia menilai langkah yayasan (Pertamina Foundation) melakukan perbuatan melawan hukum.Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam penilaian Pertamina program menabung pohon yang diprakarsai Pertamina Foundation gagal. Padahal menurut Wahyudin, Pertamina tak memiliki kapasitas untuk menilai program tersebut karen posisinya hanya sebagai donatur. Lagi pula menurut Wahyudi untuk menilai program itu mesti dilakukan sensus secara keseluruhan pohon yang telah ditanam."Ada kesepakatan (sistem) untuk menilai itu sukses atau tidak dilakukan sensus pohon," terangnya.Selain itu, menurut Wahyudi program GMP telah mencatat total investasi senilai Rp2.967.464.765.464. Dari total investasi tersebut Pertamina hanya pernah menyalurkan Rp158.364.955.321 dari dana yang seharusnya Rp218.895.059.054. Dengan demikian Pertamina bukan investor utama yang bisa mengklaim kepemilikan program tersebut. Karena selain Pertamina ada kepemilikan lain yakni relawan yang dipekerjakan Pertamina Foundation senilai Rp2.314.519.776.973, dan socialpreneur senilai Rp469.472.143.688.PAKAI UU YAYASAN - Erman Umar kuasa hukum Wahyudin Akbar mengungkapkan, persoalan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak melalui mekanisme perundang-undangan. Dia merujuk pada undang-undang yang lebih specialis yakni UU Yayasan.Karena itu, dia mengajukan permohonaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Pertamina Foundation. Poinnya, kata Erman, meminta hakim untuk membuat penetapan agar pemeriksaan terhadap kliennya dengan menghadirkan saksi untuk menilai layak tidaknya kasus itu diselesaikan melalui peradilan."Agar hakim mengabulkan penetapan pemanggilan untuk memeriksa ahli. Ini untuk membuktikan bahwa ada tidaknya perbuatan melawan hukum, kelalaian dan melanggar AD-ART yang dinilai merugikan pemohon," kata Erman.Lebih jauh Erman menilai ada upaya pihak tertentu yang mencoba membawa penyelesaian kasus tersebut ke pengadilan. Padahal sesuai mekanisme Pertamina Foundation agar dilakukan sensus untuk mengukur sejauh mana efektivitas program menabung pohon yang digerakkan oleh Pertamina Foundation."Ada kesan, karena sudah diminta sensus tapi tak disensus. Disinilah ada oknum yang mengalihkan ke prosesnya ke Bareskrim," kata Erman.Dia menegaskan, harus ada pemeriksaan terhadap ahli terlebih dahulu sebelum dibawa ke peradilan "Padahal tidak boleh tanpa pemeriksaan saksi yang melalui itu kalau bersalah baru dilanjutkan lagi ke kejaksaan dengan permohonan terpisah lagi," pungkasnya. (guesnews.com/BRi/l)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut