Kurun 2016: AS Eksekusi Mati 20 Orang, Indonesia Baru 4 Orang

- Selasa, 13 Desember 2016 19:55 WIB
Jakarta (SIB) -Otoritas Amerika Serikat (AS) dilaporkan mengeksekusi mati 20 terpidana dari berbagai kasus kejahatan di sepanjang 2016. Terakhir, eksekusi mati dilaksanakan kepada Ronald Smith, pelaku pembunuhan 2004 pada Kamis (8/12) kemarin. Bagaimana di Indonesia?Sebagaimana dilansir kantor berita Reuters, Jumat (9/12), Smith disuntik mati dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.05 waktu setempat. Eksekusi mati dilaksanakan untuk melaksanakan perintah Supreme Court/Mahkamah Agung (MA).Smith dipidana mati karena membunuh Casey Wilson, seorang pegawai toko serba ada di Huntsville. Kala itu, Smith hendak merampok tetapi gagal.Menurut organisasi nirlaba, Pusat Informasi Hukuman Mati, Smith merupakan orang ke-20 yang dieksekusi di AS sepanjang tahun ini dan yang kedua di negara bagian Alabama.Beda Amerika Serikat, beda pula Indonesia. Di tahun ini, Indonesia rencananya akan mengeksekusi mati 14 orang. Mereka semua telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan masuk ruang isolasi.Jelang pergantian hari dari Jumat ke Sabtu atau dari tanggal 29 ke 30 Juli 2016, tiba-tiba jaksa menarik mundur 10 orang dan membawa kembali dari ruang isolasi ke penjara.  Adapun yang dibawa ke regu tembak hanya empat orang, yaitu:1. Freddy Budiman (Indonesia)2. Michael Titus Igweh (WN Nigeria)3. Humprey Ejike (WN Nigeria)4. Gajetan Acena Seck Osmane (WN Afsel)Dor! Suara tembakan menyalak tepat 20 menit setelah pergantian hari. Sepuluh orang sisanya kini akhirnya terkatung-katung menunggu eksekusi mati.Drama eksekusi mati yang baru terjadi sepanjang sejarah Indonesia itu membuat jagat hukum Indonesia tergoncang."Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis. Saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Dengan demikian tanggung jawab saya ambil sepenuhnya bahwa penangguhan eksekusi memang perlu dilakukan," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat jumpa pers terkait penundaan eksekusi mati 10 orang itu pada pagi harinya.Setelah itu, M Prasetyo selalu irit bicara bila ditanya rencana eksekusi mati selanjutnya.Di negeri tetangga, Singapura, dua terpidana mati juga baru-baru ini dieksekusi. Yaitu WN Nigeria Chijioke Stephen Obioha dan WN Malaysia, Devendran Supramaniam pada 18 November 2016. Chijioke dihukum hanya karena memiliki 2,6 kg ganja dan Devendran memiliki 86 gram heroin.Adapun untuk yang dieksekusi mati pada 2015 sebanyak 4 orang."Di Singapura dan Malaysia, hukuman narkotika adalah dihukum gantung, dan tegas. Makanya tidak heran kalau perdagangan narkoba pindah ke Indonesia karena hukum di Indonesia tidak tegas," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho.Bila Amerika Serikat dan Singapura saja tegas terhadap eksekusi mati, masihkah Indonesia permisif terhadap kejahatan narkoba dan pembunuh sadis? (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut