Begini Isi Peraturan BI Tentang Bilyet Giro

- Selasa, 13 Desember 2016 20:19 WIB
Jakarta (SIB) -Pada akhir November lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. PBI ini mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. PBI ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.Sebagaimana dilansir dari laman resmi bi.go.id, PBI ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan meningkatkan integritas penggunaan bilyet giro untu memitigasi risiko penyalahgunaan, serta menjamin keamanan dan kepastian penggunaan bilyet giro.Sejumlah pokok-pokok pengaturan terdapat dalam PBI ini. Mulai dari penegasan bilyet giro bukan sebagai surat berharga namun sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan. Pasal 2 PBI menyebutkan bahwa, penggunaan bilyet giro berlaku prinsip umum, yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam bahasa Indonesia.PBI ini juga berisi penyempurnaan pengaturan syarat formal. Antara lain dengan menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian syarat formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan. Syarat formal bilyet giro antara lain, adanya nama dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas bebas rekening giro penarik. Pemenuhan syarat formal ini wajib dilakukan oleh bank tertarik. Kemudian adanya nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Tanggal penarikan, tanggal efektif, namun jelas penarik dan tanda tangan penarik. Pemenuhan untuk syarat formal ini dilakukan oleh bank penarik. Jika bilyet giro tidak memenuhi ketentuan syarat formal tersebut, maka tidak berlaku sebagai bilyet giro.Dalam PBI ini juga diatur mengenai penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, PBI ini juga mengatur pemberian kewenangan kepada bank tertarik (bank penerbit bilyet giro) untuk melakukan penahanan warkat dan penundaan pembayaran paling lama satu hari kerja berikutnya terhadap bilyet giro yang diduga palsu atau dimanipulasi.Kemudian, PBI ini juga mengatur pemenuhan standar keamanan dan spesifikasi bilyet giro yang ditetapkan oleh BI. Penegasan kewajiban bank tertarik, penarik, pemegang dan bank penerima dalam penggunaan bilyet giro. Lalu, mengatur mengenai kewajiban bank untuk menolak bilyet giro yang diduga diisi oleh pihak selain penarik. Pasal 19 PBI ini menyebutkan, jika terdapat perbedaan penulisan jumlah dana dalam bilyet giro antara yang tertulis dalam angka dan dalam huruf, bank tertarik dapat menolak bilyet giro tersebut atau melaksanakan perintah pemindahbukuan. Pelaksanaan perintah pemindahbukuan ini dilakukan dengan ketentuan jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dalam huruf dan jika jumlah dana yang dicantumkan dalam huruf atau angka ditulis berulang-ulang dan terdapat perbedaan, yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.PBI ini diundangkan pada 22 November 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (hukumonline.com/BR1/f)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Hukum

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut