Medan (SIB) -Kejatisu mengadakan seminar dengan tema "Bersih hati, Tegas Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia tangguh di Hotel Emeral Garden Medan (8/12) lalu. Kegiatan ini menurut Kasubsi Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia pada 9 Desember 2016. Acara ini kata dia, dihadiri Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajatisu), Baginda Polin Lumban Gaol SH serta para asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan dan GM PT PLN Agung Nugroho.Kajatisu dalam sambutannya sekaligus membuka seminar itu, mengucapkan terima kasih kepada para peserta kalangan Jaksa dan pegawai di jajaran Kejatisu serta para pimpinan PLN Persero Wilayah Sumatera Utara beserta jajarannya, karena telah meluangkan waktu untuk hadir dan mengikuti seminar. Kajatisu secara singkat menjelaskan tentang penindakan korupsi di Indonesia.Sebelum menghadiri seminar tersebut Kajatisu dan Wakajatisu beserta Para Asisten pada pukul 08.00 WIB telah hadir ke Sekolah Adhyaksa yang lokasinya berada persis dibelakang kantor Kejari Medan untuk memberikan ceramah dan membagikan brosur terkait korupsi yang tentunya memberi penjelasan kepada siswa terkait pencegahan dan menghindari korupsi.DR Fery Tanjung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (KPP) mengatakan, pengaturan tanggung jawab para pihak pengadaan barang dan jasa diatur dalam Revisi PP 45 /2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara. Disebutkan, proses audit terlalu berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja dan proses pengadaan rawan diinterupsi / intervensi oleh pengaduan masyarakat sehingga dibutuhkan aturan yang lebih baik. Dan diera teknologi yang canggih pada saat ini tentunya dibutuhkan SDM yang baik bagi panitia pengadaan kegiatan.Fery juga menegaskan bahwa BUMN seperti PLN Persero dalam kegiatan pengadaan barang tidak tunduk pada Perpres, tetapi berlakulah ketentuan keputusan Direksi. Namun hendaknya PLN dapat juga mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan jasa sehingga proses dapat berjalan dengan baik. Kemudian Aspidsus Kejatisu, Agus Salim SH MH menjelaskan, bahwa peranan Kejaksaan terkait korupsi tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sebelumnya kata dia, pencegahan belum begitu dilakukan sehingga berbagai kegiatan Pengadaan Pemerintah yang tidak sesuai dilaksanakan akhirnya dilakukan penindakan dan dibuktikan pidana korupsinya dipersidangan. Namun pada saat ini pencegahan dilakukan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat diberikan pendapat hukum oleh Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut dia, walaupun ada pencegahan namun penindakan tetap dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum, apalagi jika sudah diberi pendapat hukum namun masih melanggar hukum.Penindakan dan pencegahan korupsi dapat kita laksanakan dengan kerjasama dan peran serta seluruh masyarakat dan juga adanya keinginan atau niat. (Rel/BR1/f)