Gunungsitoli (SIB) -AT, terdakwa pembunuh dua petugas pajak di Gunungsitoli tahun lalu dituntut mati oleh JPU dalam sidang di PN Gunungsitoli, Senin (23/1).Saat JPU Kristian Telaumbanua SH dan Solidaritas Telaumbanua membacakan tuntutan mati, AT terlihat kaget dan tertunduk lesu.Satu berkas dengan AT, terdakwa lain dalam pembunuhan itu, AG dituntut hukuman seumur hidup.Sementara dalam berkas terpisah namun disidangkan di hari yang sama, AZ, DL, BRG dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengacara ketiganya akan mengajukan pledoi pada 26 Januari mendatang. JPU yang menjatuhkan hukumannya adalah Rifqi Leksono MH dan Rindaya Sitompul SH.Hakim yang memimpin persidangan Nelson Angkat MH, Hendra Utama Sitardodo MH dan Agung CF Laia MH.Seperti diketahui, September tahun lalu dua petugas pajak yakni Parada Siahaan dari KKP Sibolga dan Sozanolo Lase dari kantor pajak Gunungsitoli dibunuh tersangka utama AT bersama anggotanya ketika melakukan penagihan di kediamannya Desa Moawo Gunungsitoli. (A33/f)