Medan (SIB)- Sebagai advokat(pengacara) di Sumut kita harus bangga karena DPC Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Medan mempunyai gedung tersendiri.Dan gedung ini menjadi sejarah advokat di Medan, karena belum tentu DPC Peradi di daerah lain sudah memiliki gedung tersendiri.Ini disampaikan Advokat Martin Simangunsong SH MH mengaku selaku Ketua SC Rapat Pengurus DPC Peradi Medan, Jumat (27/1) di Gedung Peradi Medan Jalan Sei Rokan."Patut banggalah sebagai advokat di Medan karena Peradi punya gedung sendiri, berkat partisipasi para anggota yang membantu dan pengurus DPC Peradi Medan, seperti Ketua Charles Silalahi, Sekretaris Benny Hasrul Harahap dan Bendahara H Hakim Tua Harahap serta pengurus lainnya seperti Joni Asmono," kata Martin yang dalam memimpin rapat didampingi Dahsat Tarigan dan Syahrul Sitorus.Menurut Martin, advokad sebagai bagian dari penegak hukum seperti halnya jaksa, polisi dan hakim, maka organisasi advokat seperti Peradi juga selayaknya memiliki gedung tersendiri. Keberadaan kantor/Gedung organisasi advokat yaitu Peradi, dapat membuat keberadaan advokat itu juga semakin eksis. Rapat tersebut pada intinya membicarakan masalah kelangsungan operasional (biaya rutin) kantor DPC Peradi Medan sehari-hari ke depan serta menyinggung soal rencana pengembangan untuk penyediaan lahan fasilitas parkir. Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Medan Charles Silalahi SH MH mengatakan, gedung Peradi Medan bisa dibangun dan sudah diresmikan adalah berkat doa dan partisipasi pengurus erta anggota, tanpa bantuan pemerintah. Oleh karena itu pula ia sangat berharap perlunya para advokat itu bersatu agar menjadi kuat.Mencermati keberadaan beberapa organiasi advokat belakangan ini, Charles berpendapat bahwa sejak dulu pemerintah itu terkesan tidak menginginkan advokat itu bersatu dan kuat dalam suatu organisasi. "Tapi bagi saya, biacara soal organisasi tetap lebih baik pilih single bar (wadah tunggal advokat), bukan multi bar," katanya.Sebab kalau advokad itu kuat dalam suatu organisasi tunggal, mungkin dikhawatirkan akan sulit mengendalikannya. Kini semua itu, mau kuat atau tidak, advokat sebagai penegak hukum sesuai dengan UU Advokat No 18/2003, kembali dan tergantung kepada pribadi advokat itu masing masing.(BR1/ r)