Medan (SIB) -Kejaksaan belum melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang menghukum terdakwa JS(Dir PT GDS) 4 tahun 6 bulan penjara ,karena putusan perkara pidana terkait pelanggaran UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup itu,belum berkekuatan hukum tetap.Sebab atas putusan Pengadilan Tinggi,terdakwa masih mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan hingga kini belum turun putusannya.Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar SH menginformasikan hal itu menjawab wartawan,Rabu (1/2) lalu,ketika dikonfirmasi,sejauhmana perkembangan proses hukum perkara pidana terkait perusakan hutan Tele di Kabupaten Samosir itu,sejak diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Balige dan tingkat banding Pengadilan(PT) Tinggi Sumut.Informasi tentang perkembangan proses hukum kasus itu kata Kasi Penkum Kejatisu,diperolehnya setelah dilakukan pencekingan ke bagian Pidum Kejatisu."Proses kasusnya masih tingkat upaya hukum kasasi di MA atas permohonan terdakwa JS. Oleh karenanya Kejari Pangururan masih menunggu turunnya putusan kasasi.Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap baru dapat dilakukan eksekusi ", kata Kasi Penkum Kejatisu.Sebelumnya,aktivis dan pencinta lingkungan,Wilmar Simanjorang pada tahun 2015 lampau , mempertanyakan komitmen Kejari Pangururan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penebangan liar di Hutan Tele di Samosir seluas 800 hektare, yang diduga dilakukan PT GDS. Pasalnya, sudah ada surat perintah penetapan penahanan terhadap Direktur PT GDS, JSi,dari Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejari Pangururan dengan nomor Perkara S718/Pidsus/2015/PT-MDN pertanggal 30 Nov 2015, jo. perkara No 28/Pidsus/2015/PN-Blg,sejak 30 November 2015.Dalam kasus penebangan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, majelis hakim Pengadilan Negeri Balige,yang dipimpin Hakim Riana Pohan dengan dua anggota majelis masing-masing Syafril Batubara dan Simon Sitorus, memvonis Jonni Sihotang, selaku Direktur PT Gorda Duma Sari (GDS), dalam perkara perusakan lingkungan dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara, pada Rabu (19/8-2015) lampau.(BR1/c)