MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI

- Selasa, 21 Februari 2017 21:24 WIB
Jakarta (SIB) -Mahkamah Agung terancam kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA.Sebab,keempat hakim ad hoc PHI pada MA yang ada saat ini akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang.Di sisi lain, dua calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ditolak oleh DPR pada pertengahan Desember 2016 lalu."Seharusnya ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) lagi karena empat hakim yang ada habis periodenya," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial HM Syarifuddin usai menghadiri acara Laporan Kinerja Tahun 2016 dan Outlook KY Tahun 2017 di Gedung KY, Selasa (24/1).Syarifuddin mengaku MA saat ini masih bisa menangani perkara-perkara PHI hingga April ini. Namun, setelah April 2017 keempat hakim ad hoc PHI sudah memasuki masa pensiun. Karena itu, dia berharap persoalan ini bisa dicarikan jalan keluarnya. "Ya harus dicarikan jalan keluarnya," kata Syarifuddin.Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sudah mengetahui bahwa empat hakim ad hoc PHI pada MA akan memasuki masa pensiun. Apabila persoalan ini tidak segera diatasi akan menghambat penanganan perkara-perkara PHI di MA. Baginya, persoalan ini tidak terlepas dari ditolaknya dua calon yang diusulkan KY oleh DPR beberapa waktu lalu.Karena itu, guna mengatasi kekosongan ini, kata Jaja, pihaknya akan segera berbicara dengan DPR untuk memperpanjang keempat hakim adhoc PHI tingkat MA. Pilihan lainnya, mengusulkan dikeluarkan Perppu untuk memperpanjang jabatannya enam bulan hingga satu tahun."Nggak mungkin proses seleksi selesai dalam tiga bulan. Kita akan mengusulkan diperpanjang atau adanya Perppu untuk memperpanjang jabatan hakim ad hoc PHI MA ini selama  6 bulan atau setahun sambil melakukan seleksi kembali," kata dia. (hukumonline.com/BR1/ r)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Baznas Tebingtinggi Luncurkan Z Mart, Z Auto, dan Dana Bergulir Tanpa Riba

Hukum

Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan

Hukum

Petani di Simangalam Labura Ditangkap, Polisi Sita 3,84 Gram Sabu

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri