Ketua PERADI Medan: Soal Status Ahok, Keputusan Mendagri Menunggu Tuntutan Jaksa Sudah Tepat

- Selasa, 28 Februari 2017 19:50 WIB
Medan (SIB)- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Medan Charles Silalahi SH, MH sepakat dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dari jabatannya yang kini berstatus terdakwa.Menurut Charles sikap yang dilakukan Mendagri sudah sesuai dengan koridor hukum sehingga jauh nuansa politis dalam penonaktifan Ahok. "Memang status Ahok sekarang seorang terdakwa. Di sini ada cela hukum dimana setiap kepala daerah dinyatakan nonaktif apabila ancaman hukumannya 5 tahun. Sementara pasal yang disangkakan kepada Ahok tidak tunggal. Ada pasal yang ancamannya di bawah lima tahun. Apabila dinonaktifkan sementara nantinya pasal yang dituntut bukan ancaman lima tahun bagaimana?," ucap Charles saat dimintai tanggapannya, Minggu (19/2) lalu.Menurutnya, penegakan hukum bukan serta merta lantaran adanya tekanan politik dari luar. Penegakan hukum haruslah bersumber dari hukum itu sendiri. "Penegakan hukum harus dipisahkan dengan kepentingan politik. Apabila jaksa menggunakan pasal 156 dalam tuntutannya, sementara Ahok sudah dinonaktifkan gara-gara tekanan politik, apakah itu gak merusak tatanan hukum yang sudah ada Seperti diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama itu Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni, Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Ancaman dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun kurungan, sedangkan Pasal 156 KUHP ancamannya empat tahun penjara.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, sebelum menentukan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemerintahan."Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangannya sesaat lalu di Jakarta.Ia menuturkan, keputusan yang diambil tersebut mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Saat ini, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dan disangkakan Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(A15/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Baznas Tebingtinggi Luncurkan Z Mart, Z Auto, dan Dana Bergulir Tanpa Riba

Hukum

Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan

Hukum

Petani di Simangalam Labura Ditangkap, Polisi Sita 3,84 Gram Sabu

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri