Soal Grasi Terpidana Mati

Putusan MK Harus Jadi Patokan

- Selasa, 07 Maret 2017 21:47 WIB
Jakarta (SIB)  -Pemerintah lewat Jaksa Agung berencana akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA).Dalam laporan kinerjanya tahun 2016, mahkamah telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup bagi 45 terpidana. Hak-hak terpidana mati tidak boleh dikesampingkan, termasuk soal grasi."Soal grasi, putusan MK harus jadi patokan," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Minggu (26/2). Menurut Supriyadi, Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya telah menegaskan eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.Dan memang hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati. Maka, selama itu sudah diputus pengadilan dan grasi juga ditolak, eksekusi dapat dijalankan." Kami mengingatkan pemerintah, hak-hak terpidana mati tidak boleh dikesampingkan," katanya. Supriyadi mengatakan terkait grasi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi tanpa batasan waktu. Sebelumnya, grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Setelah ada putusan MK, maka pelaksanaan eksekusi mati haruslah memenuhi persyaratan dan hak-hak terpidana seperti mengajukan grasi dan upaya hukum lainnya," katanya.Putusan MK Nomor 107/ PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016 kata Supriyadi dengan jelas menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah memutuskan permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana. Putusan MK ini menganulir adanya jangka waktu atau pembatasan pengajuan grasi oleh terpidana. "Menurut kami jika pun Kejagung akan meminta fatwa ke MA, fatwa itu tidak bisa dijadikan patokan untuk meminta eksekusi mati," katanya.Supriyadi juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang secara sepihak yang menyatakan putusan MK yang membatalkan ketentuan mengenai pembatasan waktu pengajuan grasi adalah tidak berlaku surut. Menurut dia, pernyataan itu tak tepat."UU Grasi yang secara keliru mengatur soal pengajuan pembatasan grasi. Dalam peraturan sebelumnya, di Pasal 7 ayat (2) UU Grasi sebelum perubahan permohonan grasi tidak dibatasi tenggat waktu," katanya. Tapi kemudian di UU Grasi hasil revisi, pasal tersebut dirubah dengan memasukkan tenggat waktu. (KJ/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Baznas Tebingtinggi Luncurkan Z Mart, Z Auto, dan Dana Bergulir Tanpa Riba

Hukum

Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan

Hukum

Petani di Simangalam Labura Ditangkap, Polisi Sita 3,84 Gram Sabu

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri