Perburuan Handoko Lie dan Nasib Bangunan Centre Point Medan yang Telah Disita

* Secara Perdata, PT KAI Menunggu Eksekusi
- Selasa, 07 Maret 2017 21:48 WIB
Jakarta (SIB) -Kejaksaan Agung masih melakukan perburuan terhadap buronan kasus-kasus korupsi. Salah satunya pengusaha asal Medan Handoko Lie yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam kasus Handoko ini muncul masalah lainnya yakni keberadaan bangunan di atas lahan seluas 7,3 hektar yang telah disita jaksa.Aset yang telah disita jaksa dan menjadi barang bukti tersebut telah dibangun pusat perbelanjaan terbesar di Medan bernama Centre Point. Selain itu juga dibangun apartemen dan ruko yang telah dijual. Centre Point kini mempekerjakan 3000 orang.Jaksa Agung Prasetyo berharap aset lahan yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan di Kota Medan tidak serta merta dirubuhkan sia-sia. "Saya akan sampaikan ke PT KAI dan Meneg BUMN supaya diatur penyelesaiannya apakah akan diatur dengan BOT (built, operate, transfer), saya akan kirim surat seperti itu. Yang namanya aset negara harus diselamatkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (17/2) lalu.Sebelumnya, PT KAI sendiri berencana merubuhkan bangunan tersebut paska putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada 2015 lalu. PT KAI saat itu juga melakukan gugatan perdata atas kepemilikan lahan tersebut. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dimenangkan PT Arga Citra Kharisma (ACK) dimana Handoko Lie pemiliknya. Namun pada PK, MA memutuskan jika lahan tersebut murni milik PT KAI.Kepala Divre PT KAI Sumut dan Aceh, Saridal saat itu menyampaikan dengan dikabulkan PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan putusan kasasi MA yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (ACK).Saridal mengatakan setelah ada putusan MA tersebut, pihaknya menunggu instruksi dari direksi dan komisaris PT KAI. "Jadi, kami menjalani sesuai dengan instruksi dari pimpinan. Kalau ada instruksi dirobohkan, ya dirobohkan. Tinggal bagaimana nanti mencari konsultannya saja, berapa biayanya, baru kemudian dirobohkan," ujar Saridal. (gresnews.com/BR1/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Baznas Tebingtinggi Luncurkan Z Mart, Z Auto, dan Dana Bergulir Tanpa Riba

Hukum

Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan

Hukum

Petani di Simangalam Labura Ditangkap, Polisi Sita 3,84 Gram Sabu

Hukum

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Hukum

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri