Jakarta (SIB) - Markas Besar Kepolisian RI memastikan kasus perjudian yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Samosir akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Meski tidak ditahan, berkas ketiganya pasti diproses dan diteruskan ke Pengadilan. "Saya belum mengetahui kasus ini. Saya baru tahu dari anda (SIB). Saya akan tanyakan ke Kapolres disana. Tetapi sepanjang bukti lengkap, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol. Roni Sompie saat dihubungi SIB di Jakarta, Kamis (5/6/2014).Terkait tidak ditahannya para tersangka, Roni Sompie mengatakan, penahanan seseorang tergantung pasal yang disangkakan. Jika dijerat dengan pasal 303 bis KUHP, para tersangka tidak perlu ditahan. "Ditahan atau tidaknya tersangka tergantung pasal yang disangkakan. Penyidik pasti memiliki pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku" ujar Sompie.Secara khusus, Roni Sompie juga mengapresiasi kinerja Kapolres Samosir AKBP Andy Setiawan yang berhasil menangkap para anggota DPRD yang bermain judi di ruang kerja dewan. "Polisi dalam menjalankan tugasnya memang tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum"tegas Sompie.Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Samosir, Rabu (4/6/2014) melakukan penangkapan terhadap empat anggota DPRD Samosir yang kedapatan sedang bermain judi di ruang kerja dewan. Setelah melakukan pemeriksaan selama 9 jam, tiga dari empat anggota DPRD Samosir tersebut ditetapkans ebagai tersangka. Sementara satu diantaranya yaitu Beston Sinaga, yang saat penggerebekan turut diamankan, ditetapkan sebagai saksi.Ketiga anggota DPRD samosir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jogar Simbolon, Tuaman Sagala, dan Tahi Sitanggang. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bermain bersama-sama di ruangan Komisi I. Ketiganya mengaku Beston Sinaga tidak terlibat. Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita seperangkat kartu dan sejumlah uang. (BR7)