Jakarta (SIB)- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Panas Bumi akan segera disahkan bulan ini. Menurut Wacik, hal itu sudah terindikasi dalam Rapat Dengar Pendapat yang ia hadiri bersama Komisi VII DPR beberapa waktu lalu. "UU Panas Bumi sedang proses di DPR. Tadinya 1 Juli 2014 baru akan rampung. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, beleid ini bisa dipercepat pada Juni ini," kata Wacik di Jakarta, Rabu (4/6).Lebih lanjut Wacik menilai, pengesahan RUU Panas Bumi itu akan segera menjawab krisis listrik yang kini masih melanda negeri. Pasalnya, beleid tersebut akan mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) bagi rasio elektrifikasi nasional. Hal ini berangkat dari pengaturan mengenai penentuan tarif jual listrik panas bumi.Nantinya, dalam UU Panas Bumi teranyar itu Kementerian ESDM akan turut pula menentukan feed in tariff atau kebijakan harga jual beli listrik bagi investor. Wacik memperkirakan penentuan tarif jual beli listrik ini akan mampu merangsang investor untuk melakukan investasi."Harga para industri atau investor mereka tentu hitung jika mau investasi. Jika harga jual sekian per kWh, maka investasinya juga dihitung. Karena itu dengan penetapan feed in tariff yang menarik bagi investor bakal merangsang investasi," ujarnya. Selama ini, pengembangan listrik dari energi panas bumi memang masih sangat terbatas. Kementerian ESDM mencatat, hingga Mei 2014 produksi listrik dari panas bumi baru mencapai sekitar 1.300 MW. Padahal, potensi listrik dari pembangkit panas bumi (geothermal) di Indonesia mencapai 28.000 MW.Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM, Tisnaldi, mengakui tantangan utama pengembangan potensi itu adalah soal harga jual. Dengan biaya operasional mahal, sepatutnya tarif listrik panas bumi wajib dibikin mendekati harga keekonomian.Ia mengatakan, dengan segala risikonya, mengembangkan panas bumi masih lebih mahal dibandingkan pembangkit bertenaga batu bara. "Karena di panas bumi itu mengebor dua, sukses rasionya bisa satu. Jadi, hanya 50 persen. Sehingga biayanya masih relatif cukup mahal sekitar AS$8 juta sampai AS$9 juta per satu sumur," kata Tisnaldi.Oleh karena itu, untuk mengatasinya Kementerian ESDM akan menyiapkan tiga skema regulasi baru. Selain pengesahan RUU Panas Bumi, akan ada dua peraturan teknis yang memperluas keterlibatan swasta asing. Peraturan itu akan rinci mengatur sistem lelang geothermal supaya lebih transparan, dan bisa menjaring peserta lelang yang tidak main-main. Selain itu, regulasi mengenai harga jual listrik panas bumi juga akan dibuat lebih atraktif."Sehingga nanti tidak ada lagi alasan dari investor, kita harga keekonomiannya tidak pas," kata Tisnaldi.Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Abadi Poernomo, menyambut baik rencana pemerintah. Dia merasa harga listrik panas bumi sepatutnya memang tidak murah. Hal ini, menurut Abadi, karena operasionalnya sama seperti mencari minyak.“Sama persis, kita melakukan pemboran, kegiatan eksplorasi, sampai eksploitasi, pengembangan dan sebagainya," ujarnya.Abadi juga menyampaikan, target tambahan listrik 570 megawatt dari energi panas dianggap sulit tercapai. Apalagi, PLTP baru bisa dimanfaatkan sepenuhnya pada 2021. Ia menyebut, target sepuluh persen dari pemerintah pada tahun ini terkesan memaksa."Sulit dicapai. Kalau Revisi UU Panas Bumi tuntas sekarang saja, PLTP baru bisa dimanfaatkan optimal pada 2021. Tapi begitu revisi UU selesai, kami akan bekerja keras untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi," kata Abadi. (kum-onl/f) Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.