Pidana Pemilu

Vonis Ringan Penyebar Money Politics, Hakim: Tangkap Aktor Intelektualnya!

- Selasa, 10 Juni 2014 12:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Penyebar uang dalam Pileg 2014 lalu, Carsad (48), lolos dari hukuman penjara dan hanya dihukum pidana percobaan. Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, seharusnya aparat bisa menangkap aktor intelektual di balik money politics itu.Kasus ini bermula saat buruh lepas itu menerima 50 lembar amplop dari Aries Heryana di rumah Aries di desa Dusun Kahuripan, Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat, pada 7 April 2014. Dalam serah terima itu, Aries meminta uang itu dibagikan ke Dusun Kahuripan dengan memberikan pesan supaya memilih caleg Gerindra bernama R Rien Farahdiana.Setelah mendapat amplop itu, keesokannya Carsad pun membagikan di sebuah warung kopi di Desa Luragung. Di warung itu, Carsad membagikan ke beberapa warga masing-masing amplop berisi Rp 30 ribu. Tidak lupa Carsad berpesan untuk mencoblos caleg yang dipesankan oleh Aries. Atas perbuatannya membagikan uang di masa tenang itu, Carsad mendapat upah Rp 150 ribu.Carsad juga menerima order untuk membagikan uang bagi caleg Yayat Sudrajat dari Partai Gerindra sebanyak 50 amplop, masing-masing amplop Rp 20 ribu. Pembagian dilakukan pada masa tenang pemilu.Aksi ini lalu diketahui warga dan Carsad pun diproses dan diteruskan ke pengadilan. Pada 22 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan. Apabila dalam kurun 6 bulan melakukan tindak pidana, maka Carsad dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair 10 hari kurungan. Atas hal ini jaksa banding karena putusan tidak sesuai yang dituntut yaitu 3 bulan penjara. Namun PT Bandung bergeming dan menguatkan putusan PN Kuningan."Bahwa untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan money politics dalam Pemilu ini pihak yang berwenang seharusnya dapat melacak lebih jauh untuk mencari dan menindak siapa sebenarnya aktor intelektual yang terlibat dalam perkara ini dan bukan sekadar menyeret orang yang telah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu karena kemampuan ekonominya yang terbatas," putus PT Bandung seperti dilansir di website PT Bandung, Senin (9/6).Majelis yang terdiri dari Edi Widodo, Willem Djari dan Enos Radjwane, menilai Carsad sebagai orang yang kurang berpendidikan dan kurang mampu dalam bidang ekonomi, dengan adanya tindakan dan proses hukum yang telah dijalani dalam perkara ini sudah menimbulkan efek jera. Sehingga hukuman percobaan yang sudah dijatuhkan oleh PN Kuningan dipandang cukup adil dan setimpal dengan bobot kesalahan terdakwa."Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya semata-mata hanya didasarkan alasan ekonomi belaka, di mana Terdakwa sebagai buruh harian lepas hanya mengharapkan upah sebesar Rp 150 ribu yang diterimanya setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat lain yang dapat timbul dari perbuatannya," putus majelis pada 2 Juni 2014 lalu. (detikcom/ r)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Bersyarat Laras Faizati, Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi

Hukum

Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hukum

Tangis Haru Pecah Usai 21 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Divonis dan Dipecat

Hukum

Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor

Hukum

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Hukum

PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling