Dugaan Korupsi DPRD Langkat

Kejari Stabat Dilaporkan ke Kejagung

LSM Pendoa Akan Gelar Aksi di Gedung Bundar
- Senin, 16 Juni 2014 15:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/06/hariansib_Kejari-Stabat-Dilaporkan-ke-Kejagung.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/int
Ilustrasi
Jakarta (SIB) - LSM Peduli Pembangunan Bangsa (PENDOA) mendesak Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja aparaturnya yang dinilai sengaja melakukan tebang pilih saat menangani kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 666 juta di DPRD Kabupaten Langkat. Jaksa di Kejaksaan Negeri Stabat Langkat itu dinilai sengaja mengesampingkan bukti keterlibatan para anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 dan hanya menetapkan Sekwan Ir. H. Salman M dan mantan Sekwan Supomo sebagai tersangka.

"Bukti keterlibatan 50 anggota DPRD Langkat sudah jelas, yakni SPPD fiktif. Anggoa DPRD dan Rudy Hartono Bangun selaku ketua DPRD juga sudah melakukan pengembalian dugaan kerugian negara. Rudy Hartono sendiri mengembalikan Rp. 270 juta" ujar ketua LSM Pendoa di Jakarta, Senin (16/6/2014).

Seperti diketahui, Rudy Hartono Bangun adalah politisi Partai Demokrat yang menjadi calon anggota legislatif terpilih dari daerah Pemilihan Sumatera Utara III untuk DPR RI. Anak dari ketua DPRD Sumut Saleh Bangun ini hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat.

Ungkap mengatakan, pengembalian kerugian negara oleh para anggota dan ketua DPRD Langkat seharusnya tidak menjadikan mereka lepas dari jerat hukum. Seharusnya, berdasarkan bukti yang ada yang diperoleh dari perusahaan penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia, Kejari Langkat tetap memeriksa dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka.

"Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. Bukti yang ada seharusnya sudah cukup menjerat dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka," ujar Ungkap.

Ungkap juga menjelaskan  hingga saat ini, Kejari Stabat juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan ketua DPRD Langkat. Sementara disisi lain, Kejari Stabat sejak Juli 2013 lalu telah menetapkan Sekwan dan Mantan Sekwan sebagai tersangka.

Atas keanehan ini, kata Ungkap, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 9 Juni 2014 lalu. Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, Ungkap juga mengatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu (18/6)  besok. (BR7)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejari Stabat Segera Serahkan Uang Sitaan Korupsi Jampersal Rp 1,6 M ke Kas Negara

Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp 110 Juta, 2 Tersangka di Antaranya Oknum PNS Diskanla Ditahan Kejari Stabat

Hukum

BNN Langkat Test Urine Personil Kejari Stabat

Hukum

Kejari Stabat Tantang SKPD Transparan Kelola Anggaran

Hukum

Kejari Stabat akan Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Diskanla

Hukum

Kejari Stabat Sosialisasikan TP4D kepada Aparatur di Langkat