Medan (SIB)- Stephen Chandra Harris (66), terdakwa perkara pemalsuan yang ditahan Mabes Polri setelah sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) dan kini proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melalui eksepsi (keberatan) Tim penasehat hukumnya Hilmar Silalahi SH, Johansen Simanihuruk SH, Guntur Peranginangin SH, Jekson Hutasoit SH dan Jenni Siboro SH dari LBH Putra Bhayangkara, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena dakwaan tersebut premature dan kabur (obscuur libel). Selain itu dimohon agar menyatakan perkara ini adalah menyangkut masalah kepemilikan, sehingga merupakan kewenangan peradilan perdata mengadilinya.Ini dinyatakan Tim penasehat hukum dalam eksepsi (nota keberatan) tertulisnya yang dibacakan pada persidangan 12 Juni 2014 lalu, menanggapi surat dakwaan JPU Kejari Medan yang mendakwa Stephen Chandra Harris melakukan perbuatan pidana membuat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHP(primer) dan pasal 263 ayat 2 KUHP (subsidar), terkait kasus tanah/rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan, dengan pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.Dalam eksepsi itu diakui, terdakwa Stephen Chandra Harris ada mengajukan surat permohonan pemblokiran ke kantor BPN Medan tgl 22 Maret 2012, disusul surat ke BPN tgl 19 Oktober 2012 menindaklanjuti permohonan pemblokiran tersebut. Tujuan terdakwa katanya, untuk mempertahankan hak hak dari terdakwa sebagai salah satu ahli waris alm Cheong Nam San (Hasan Chandra). Selanjutnya terdakwa juga mengajukan gugatan perdata, yang telah diputus PN Medan dan PT Sumut, sehingga kini tahap kasasi di MA sesuai akte pernyataan permohonan kasasi No 23.Pdt/kasasi/2014/PN.Mdn tgl 17 Maret 2014. Terdakwa selaku penggugat dalam perkara perdata itu sudah menguraikan tentang permohonan pemblokiran dimaksud, sehingga sudah diuji dan diperiksa pada peradilan perdata.Menurut tim penasehat hukum dalam eksepsinya, surat dakwaan JPU sangat dipaksakan tanpa memperdulikan kelengkapan syarat formal dari perkara yang ditanganinya. Dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat dan kabur sebab disatu sisi JPU mendudukkan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan surat, sementara disisi lain tiba-tiba saja JPU menguraikan pendapatnya tentang status tanah tersebut bukan sebagai tanah warisan lagi.JPU sesungguhnya sudah mengetahui yang terjadi di lapangan, bahwa timbulnya permasalahan awalnya menyangkut kepemilikan sebidang tanah seluas 850 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan milik alm Cheong Nam San alias Hasan Chandra (orang tua terdakwa). Dan untuk itu terdakwa sudah menggugat di pengadilan, kini proses tahap kasasi di MA atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan tindak pidana, tetapi ranah hukum perdata yang saat ini sedang proses di MA, sehingga belum waktunya diajukan sebagai perbuatan pidana (premature) dan harus ditunda karena masih ada perselisihan yang harus diputus lebih dulu.Sebelumnya JPU mendakwa Stephen Chandra Harris (66), warga Jalan Letjen S Parman Gang Soor Medan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu/yang dipalsukan, yang mengakibatkan kerugian Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia. JPU Nurainun dan Sri Hartati dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 22 Maret 2012 dengan cara menyurati Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, memohon pemblokiran penerbitan sertifikat di atas tanah seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan yang dimohonkan saksi pelapor Ricky anak dari David (adik kandung terdakwa Stphen Chandra Harris).Menurut JPU, atas tanah tersebut juga telah dibuatkan surat akta pelepasan hak dengan ganti rugi No 76/APH-GR/MP/1993 tgl 6 Desember 1993,dan tidak dikenal istilah proforma dengan alasan ketidakmampuan terdakwa mengurus sertifikat. Begitu juga pembuatan akta penjualan dan pembelian No 1 pada 4 Oktober 2007 di hadapan Notaris, menurut JPU telah sesuai UU, dan tidak dapat dikatakan secara proforma. (A-1/h)