Perkara Pemalsuan Surat Lewat Pemblokiran ke BPN:

Penasehat Hukum Stephen Ajukan Eksepsi, Tuding Dakwaan Jaksa Premature dan Obschuur Libel

- Selasa, 17 Juni 2014 12:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Stephen Chandra Harris (66), terdakwa perkara pemalsuan yang ditahan Mabes Polri setelah sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) dan kini proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melalui eksepsi (keberatan) Tim penasehat hukumnya Hilmar Silalahi SH, Johansen Simanihuruk SH, Guntur Peranginangin SH, Jekson Hutasoit SH dan Jenni Siboro SH dari LBH Putra Bhayangkara, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena dakwaan  tersebut premature dan kabur (obscuur libel). Selain itu  dimohon  agar menyatakan perkara ini  adalah menyangkut masalah kepemilikan, sehingga merupakan kewenangan peradilan perdata mengadilinya.Ini dinyatakan Tim penasehat hukum dalam eksepsi (nota keberatan) tertulisnya yang dibacakan pada persidangan  12 Juni 2014 lalu, menanggapi surat dakwaan JPU Kejari Medan yang mendakwa Stephen Chandra Harris melakukan perbuatan pidana  membuat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHP(primer) dan pasal 263 ayat 2 KUHP (subsidar), terkait kasus tanah/rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan, dengan pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.Dalam eksepsi itu diakui, terdakwa Stephen Chandra Harris ada mengajukan surat permohonan pemblokiran ke kantor BPN Medan tgl 22 Maret 2012, disusul surat ke  BPN tgl 19 Oktober 2012 menindaklanjuti  permohonan pemblokiran tersebut. Tujuan terdakwa katanya, untuk  mempertahankan  hak hak dari terdakwa sebagai salah satu ahli waris alm Cheong Nam San (Hasan Chandra). Selanjutnya terdakwa juga mengajukan gugatan perdata, yang  telah diputus PN Medan dan PT Sumut, sehingga kini tahap kasasi di MA sesuai akte  pernyataan permohonan kasasi No 23.Pdt/kasasi/2014/PN.Mdn tgl 17 Maret 2014. Terdakwa selaku penggugat dalam perkara perdata itu sudah menguraikan tentang permohonan  pemblokiran  dimaksud, sehingga sudah diuji dan diperiksa  pada peradilan perdata.Menurut tim penasehat hukum dalam eksepsinya, surat dakwaan JPU  sangat dipaksakan tanpa memperdulikan kelengkapan  syarat formal dari perkara yang ditanganinya. Dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat dan kabur sebab disatu sisi JPU mendudukkan terdakwa dalam  perkara pidana pemalsuan surat, sementara disisi lain  tiba-tiba  saja JPU menguraikan pendapatnya tentang status tanah tersebut bukan sebagai tanah warisan  lagi.JPU sesungguhnya sudah mengetahui yang terjadi di lapangan, bahwa timbulnya   permasalahan awalnya  menyangkut kepemilikan  sebidang tanah seluas 850 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan milik alm Cheong Nam San alias Hasan Chandra (orang tua terdakwa). Dan untuk itu terdakwa sudah menggugat di pengadilan, kini proses  tahap  kasasi di MA atau belum  mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya  perbuatan  yang dituduhkan kepada terdakwa bukan tindak pidana, tetapi ranah  hukum perdata yang saat ini  sedang proses di MA, sehingga belum waktunya diajukan sebagai perbuatan pidana (premature) dan harus ditunda karena masih ada  perselisihan yang harus diputus lebih dulu.Sebelumnya JPU mendakwa Stephen Chandra Harris (66), warga Jalan Letjen S Parman Gang Soor Medan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu/yang dipalsukan, yang mengakibatkan kerugian Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia. JPU Nurainun dan Sri Hartati  dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan  itu dilakukan  terdakwa  pada 22 Maret 2012  dengan cara menyurati Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, memohon pemblokiran  penerbitan sertifikat di atas tanah  seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207  Medan yang dimohonkan saksi pelapor Ricky anak dari David (adik kandung terdakwa Stphen Chandra Harris).Menurut JPU, atas tanah tersebut juga telah dibuatkan  surat akta pelepasan  hak dengan ganti rugi No 76/APH-GR/MP/1993 tgl 6 Desember 1993,dan tidak dikenal istilah proforma dengan alasan ketidakmampuan terdakwa mengurus sertifikat. Begitu juga pembuatan  akta  penjualan dan pembelian No 1 pada 4 Oktober 2007 di hadapan Notaris, menurut JPU telah sesuai UU, dan tidak dapat dikatakan secara proforma. (A-1/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tim Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Kesehatan Kunker ke RSKP Tebingtinggi

Hukum

Natal Punguan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang Medan Dihadiri 2.100 Warga dan Mewakili Wali Kota

Hukum

Serukan Persatuan, Warmen Sihombing Pimpin BOSNA Medan 2025-2030

Hukum

JR Saragih Diangkat Jadi Penasihat Khusus Prabowo

Hukum

PH akan Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Ditunda

Hukum

Hadiri Senam Sehat Permas, Darma Wijaya Ingatkan Pentingnya Berolahraga