Otto Hasibuan Mundur dari Kuasa Hukum Setya Novanto Karena Ingin Jaga Independensi

- Selasa, 12 Desember 2017 18:48 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Otto Hasibuan menyatakan lebih mengutamakan independensi dan integritas dirinya sebagai seorang advokad, ketimbang bertahan sebagai tim kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.Menurutnya, integritas dan independensinya sebagai pengacara tak terjaga saat menjadi kuasa hukum Setnov. "Saya kan harus menjaga independensi, integritas, saya kan nggak bisa. Saya harus bebas," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12) lalu.Otto menyatakan, selama perjalanan mendampingi Setnov dalam kurun waktu tiga pekan terdapat perbedaan pandangan dalam menghadapi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Otto, Setnov memiliki cara sendiri dalam menghadapi KPK.Hal tersebut, kata Otto yang bertentangan dengan dirinya. Ia pun menegaskan bahwa tak seorang pun yang bisa mempengaruhi dirinya saat mendampingi seorang klien dalam kasus hukum."Tidak boleh ada seorang pun yang bisa mempengaruhi saya. Orang pun (harus) menjaga kemandirian saya," tutur mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ini.Otto menepis anggapan mundurnya sebagai kuasa hukum Setnov lantaran masalah honor. Menurut dia, tak ada kaitan honor ketika dirinya memutuskan mundur dan menyampaikannya langsung ke Setnov kemarin di Rumah Tahanan KPK."Oh sama sekali nggak ada. Nggak ada urusan itu. Nggak ada pembicaraan itu sama sekali," kata Otto.Selain Otto, pengacara Fredrich Yunadi juga memutuskan mundur sebagai kuasa hukum tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Fredrich mengaku sudah menyampaikan langsung pengunduran dirinya ke Setnov kemarin bersama Otto.Saat ini, tinggal Maqdir Ismail yang mendampingi Setnov untuk menghadapi KPK dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.Sidang perdana Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan digelar Rabu 13 Desember 2017. (aktual.com/BR1/d)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

PSMS Menangi Derby Sumatera Lawan Persiraja di Banda Aceh

Hukum

PDIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Hukum

BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen

Hukum

Medsos Rawan Informasi Tak Berimbang, Dinkes Medan Ajak Warga Percaya Media Massa

Hukum

Maha Sendi S Milala Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 - 2030

Hukum

Polisi GSN di Pinggiran Rel Kereta Api, Enam Orang Diamankan