Garansi Pecandu Narkoba Tidak Dituntut Pidana

Oleh: Lihardo Sinaga SH
- Selasa, 01 Juli 2014 13:07 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Judul ini menarik sebab dari tahun 2000 sampai sekarang penulis yang aktif di BNK/BNN Deli Serdang dan memberikan penyuluhan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) belum pernah menemukan seorang Pecandu Narkotika Tidak Dituntut Pidana. Berdasarkan pengamatan, tidak ada yang lepas dari jerat hukum (tidak ada vonis bebas) kecuali ada hal-hal yang menyebabkannya menjadi lepas dari jerat hukum (vonis bebas).Dari judul tersebut muncul pertanyaan apakah mungkin “korban” Pecandu Narkoba tidak dituntut pidana? Pertanyaan lainnya bagaimana cara atau dapatkah “korban” Pecandu Narkoba tidak dituntut pidana?, jawabannya sederhana dan singkat, “dapat”.Untuk dapat memahami tulisan ini Penulis terlebih dahulu menyampaikan defenisi Wajib Lapor dan Institusi Penerima Wajib Lapor.Wajib Lapor (WaLap) adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.Dalam Pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebut “Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Pasal ini adalah salah satu “pundasi” agar Pecandu Narkotika tidak di tuntut pidana, artinya bahwa orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum dewasa (dibawah 18 tahun) dan Pecandu Narkotika yang sudah dewasa atau keluarganya, wajib melapor atau melaporkan diri ke Puskesmas, Rumah Sakit, Lembaga Rehabilitasi Medis sebagai IPWL dan dapat juga melapor kepada POLRI dan BNN untuk diteruskan kepada IPWL yang ditunjuk pemerintah guna menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Ketentuan WaLap dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jelas diatur dalam Pasal 55 yang juga merupakan salah satu “pundasi” agar seseorang tidak dituntut pidana.Pasal 55 ayat (1): orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, selanjutnya pada ayat (2) : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Apakah setelah Pecandu Narkotika melaporkan diri atau dilaporkan orang tua, wali, keluarganya kepada IPWL sesuai Pasal 55 dengan serta merta Pecandu Narkotika itu tidak dituntut pidana?, jawabnya “Ya” jika berpijak dan berpedoman kepada Pasal 128 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.PASAL YANG MENGGARANSI PECANDU NARKOTIKA TIDAK DI TUNTUT PIDANABahwa dari 155 Pasal Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satu pasal pengecualian yang menjadi “pundasi utama” seorang Pecandu Narkotika tidak dituntut pidana adalah Pasal 128 ayat (2) dan (3).Pasal 128 ayat (2) : Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.ayat (3) : Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut pidana.Penerapan atau kaidah hukum yang terdapat dalam Pasal 128 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) dan (2) menuntut agar ada tindak lanjut dari IPWL, yaitu terhadap Pecandu Narkotika yang dilaporkan tersebut harus dilakukan assesmen, wawancara dan observasi sampai Pecandu Narkotika itu mendapat surat rekomendasi dari dokter dan memperoleh Kartu Lapor Diri (KLD) yang dikeluarkan IPWL, dan demikian juga terhadap Pecandu Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan telah memperoleh KLD yang dikeluarkan IPWL sesuai Pasal 6, 7, 8, 9 ayat (2), 10, 11, 12 dan 13 ayat (1) dari PP No 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.Jika Pecandu Narkotika tersebut sudah memiliki KLD dan rutin WaLap kepada IPWL, maka sempurnalah Pasal 128 ayat (2) dan (3) tersebut, artinya terhadap Pecandu Narkotika tidak dituntut pidana. Inilah ketentuan hukum (payung hukum) yang harus dipenuhi sehingga Pecandu Narkotika di GARANSI tidak dituntut pidana.Sedangkan tujuan utama pelaksanaan WaLap adalah untuk memenuhi hak Pecandu Narkotika mendapatkan pengobatan/perawatan dan kepada orang tua, wali, keluarga Pecandu Narkotika dapat meningkatkan tanggungjawab dan monitoring, dan masukan kepada Pemerintah untuk dapat melakukan evaluasi sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat berhasil dengan sempurna.Bagi Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan/perawatan  di rumah sakit, pada fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, lembaga rehabilitasi medis dan sosial maupun melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community), pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan WaLap kepada IPWL selanjutnya IPWL melakukan assesmen dan memberikan KLD.Adakah kemungkinan ketentuan tersebut di atas disalahgunakan oleh pejabat yang memiliki jabatan dan kekuasaan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan? Kemungkinan itu sangat besar sekali karena peluang ada. (c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sutarto Desak Disperindag ESDM dan Satgas Pangan Kendalikan Harga Sembako Jelang Nataru 2026

Hukum

Tuntut Evaluasi Kadinkes Sumut, Massa GARANSI Datangi Kantor Gubernur

Hukum

GARANSI dan Warga Langkat Desak Gubernur Evaluasi Kadinkes Faisal Hasrimy

Hukum

Garansi Sumut dan Warga Aksi Damai di DPRD Langkat, Tuntut RDP Terkait Sengketa Lahan

Hukum

Koordinator Garansi Johan Merdeka Batalkan Aksi Jalanan Sejuta Tanda Tangan

Hukum

GARANSI Dideklarasikan, Fokus Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi