Anggoro Divonis Maksimal

Jaksa Puas, Pengacara Sebut Hakim Jiplak Tuntutan JPU

- Rabu, 02 Juli 2014 19:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terhadap terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo.Jaksa Riyono kepada wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014) mengaku puas lantaran putusan hakim sesuai dengan tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman penjara selama lima tahun.Demikian juga halnya dengan pertimbangan majelis hakim.  Dimana dalam pertimbangannya juga sesuai dengan tuntutan, yaitu adanya pemberian sejumlah uang dan barang kepada HM Yusuf Erwin Faishal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan (Menhut) tahun 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007 dan Wandoyo selaku mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut.Sementara itu penasihat hukum Anggoro, Thompson Situmeang mengatakan kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terumgkap dalam persidangan. "Kalau masalah berat atau ringannya hukuman itu kan seperti awal, memang Pak Anggoro mau dihukum berapapun dia akan menerima,” katanya usai mendampingi kliennya itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Justru yang dipersoalkan penasihat hukum Anggoro adalah putusan majelis hakim yang hanya mengutip tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “Faktanya putusan hari ini yang dibacakan copy-paste dari tuntutan penuntut umum. Apa yang disampaikan di sini, titik koma, itu memang dikutip,” ujarnya.Oleh karena itu, lanjut Thompson, keputusan majelis hakim untuk Anggoro tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Seperti apa yang kami duga bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta,” tandasnya.Seperti diketahui, Anggoro divonis lima tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Anggoro sebesar RP 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Bos PT Masaro Radiokom itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan primer.(BR7)


Tag:

Berita Terkait