Medan (SIB) -Tim kuasa hukum dari LKBH-FH USU berharap agar Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Padang Lawas (Kab Palas) yang terdiri dari Panwaslih, Polres dan Kejaksaan, dapat menegakkan hukum maupun Undang Undang terkait Pilkada, dalam menyikapi keberatan kliennya yaitu pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Lawas (Kab Palas) Rahmad Pardamaean Hasibuan sebagai calon Bupati dan Syahrul Effendi Hasibuan selaku calon Wakil Bupati Kab Palas, yang menuding terjadinya dugaan pelanggaran berupa "money politik" yang mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Palas 27 Juni 2018 lalu.
"Kita dari LKBH FH USU telah menerima kuasa dari pihak Paslon Nomor urut 3 Pilkada Palas yang lalu, guna memperjuangkan kepentingan hukumnya terkait Pilkada Palas. Kita berharap proses hukum melalui Gakkumdu berjalan sesuai aturan sehingga UU (undang undang) dapat ditegakkan dengan baik terutama menyangkut UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota," kata Direktur LKBH FH USU Dr Edi Yunara SH MHum didmapingi anggota tim lainnya Prof Dr Syafruddin Kalo SH MH dan Chairul Mac Hasibuan SH dalam konferensi pers di Inna Hotel Medan, Rabu (1/8) lalu.
Edi Yunara mengatakan, Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Palas telah melakukan langkah hukum yaitu melaporkan dugaan pelanggaran berupa money politik ke Gakkumdu Palas yang kini sedang berproses dan kemudian menyampaikan keberatan atau protes keras kepada Pawaslih Palas. Namun karena tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, sehingga keberatan diteruskan ke Bawaslu Sumut sekitar 25 Juli 2018 lalu.
Syafruddin Kalo yang juga Guru Besar Pidana FH USU menambahkan, jika benar terbukti ada pelanggaran berupa bagi-bagi dana (money politik) terkait Pilkada Palas, pelaku yang terbukti dapat dituduhkan melanggar pasal 187 UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukum 3 tahun.
Demikian halnya soal barang bukti berupa uang dan sarung yang sudah sempat diserahkan ke Panwaslih Palas tetapi tidak diteruskan Panwaslih ke Bawaslu Sumut, menurut Prof Syafruddin Kalo dapat dituduhkan sebagai pidana penggelapan. Oleh karenanya, apa yang diserahkan ke Panwaslih Palas juga harus diteruskan ke Bawaslu," katanya.
Sebelumnya Charul Mac Hasibuan menginformasikan, dengan mengacu pada ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota, pada awalnya protes keras dan keberatan serta permintaan supaya dugaan pelanggaran money poltik atau semacam bagi-bagi dana terkait Pilkada Palas oleh pihak Paslon lain itu sudah disampaikan dan dilaporkan ke Panwaslih Palas. Namun karena tidak ditindaklanjuti dengan serius, sehingga keberatan dan pengaduan diteruskan ke Bawaslu Sumut.
Disebutkan, terkait laporan dugaan pelanggaran berupa bagi-bagi dana yang bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 itu, sudah dilengkapi dengan bukti-bukti, barang bukti dan data pendukung seperti surat keberatan, formulir A, gambar, foto, vidio/CD dan sejumlah uang sebagai barang bukti serta surat pernyataan dari warga mewakili desa-desa di Palas tentang adanya money politik seperti di Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun.
Bawaslu Sumut: Panggil Komisioner Panwaslih Palas
Sementara itu, Kordiv Humas, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Sumut Henry Simon Sitinjak membenarkan, pihaknya akan memanggil para komisioner Panwas Palas. Namun pemanggilan tersebut dalam rangka pembinaan. Ia pun menegaskan, hingga saat ini tidak ada pengaduan atau laporan dari masyarakat ataupun pasangan calon terkait Pilkada Palas terhadap komisioner Panwas Palas yang berkaitan soal dugaan money politik.
"Memang benar kita panggil. Tapi pemanggilan untuk pembinaan. Karena mereka (komisioner panwas Palas) ada mengeluarkan rekomendasi yang menurut kami salah prosedur. Tapi kalau soal dugaan money politik seperti yang dipertanyakan, kami tegaskan hingga saat ini Bawaslu belum ada menerima pengaduan atau laporan masyarakat yang masuk," ucapnya.
Namun begitu, Bawaslu Sumut menyarankan kepada masyarakat atau pasangan calon yang menemukan adanya dugaan pelanggaran agar melaporkannya ke Bawaslu. "Kita selalu terbuka apabila ada masyarakat atau siapapun yang menemukan hal tersebut di Palas untuk melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu," jelasnya. (BR1/A14/q)