Medan (SIB)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertanyakan sikap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan,karena begitu gampang memblokir permohonan penerbitan sertifikat hak milik yang diajukan seseorang, hanya karena masuknya surat dari seseorang tanpa dasar yang mengganggu permohonan penerbitan sertifikat tersebut. Pada hal tanah yang dimohonkan sertifikat itu tidak sedang dalam sengketa yang dibuktikan dengan nomor register perkara di pengadilan. Anehnya surat permohonan pemblokiran itu sendiri, dilakukan oarng si penjual tanah/rumah itu sendiri kepada orang yang memohon sertifikat tersebut.Pertanyaan ini diajukan majelis hakim PN Medan diketuai W Simbolon SH pada persidangan, Kamis (3/7) lalu, ketika memeriksa dua orang staf dari BPN Medan yakni Syaiful dan Budiman,yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurainun dan Sri Hartati, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat, dengan terdakwa Stephen Chandra Harris (66) atas laporan Ricky atau ibunya Agnestesia.Kedua saksi, Syaiful dan Budiman pada intinya membenarkan, permohonan penerbitan sertifikat hal milik yang diajukan Ricky atas tanah/rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan diblokir BPN Medan, karena adanya surat permohonan pemblokiran dari terdakwa Stephen Chandra Harris tertanggal 22 Maret 2012. Saksi Syaiful mengakui masuknya surat permohonan Stephen untuk pemblokiran penerbitan sertifikat itu juga aneh, karena Stephen yang menjual tapi justru Stephen pula yang memohon blokir penerbitan sertifikatnya ke BPN.Ricky memohon penerbitan sertifikat atas tanah yang dibelinya dari Stephen Chandra Harris di Jalan S Parman Gang Soor Medan,adalah atas dasar Akta jual beli di notaris Llily Suryati dengan penjual Stephen Chandra Harris sesuai akta No 1, dengan melampirkan surat pelepasan hak dari Husin Chandra kepada Stephen Chandra Harris. Menurut saksi, atas pemblokiran itu, BPN sudah menyurati pemohon supaya diselesaikan, namun sampai sekarang belum ada jawaban. Mendengar keterangan itu, hakim anggota Serliwaty tampak heran lalu bertanya ke saksi. Kenapa segampang itu BPN memblokir hanya karena ada surat dari yang tak berdasar? Kan dia (terdakwa) yang jual atau melakukan pelepasan hak ke Ricky (yang memohon penerbitan sertifikat)? “Masa segampang itu memblokir permohonan sertifikat, kecuali misalnya ada perkara dibuktikan dengan nomor register di pengadilan. Ini hanya surat yang tak berdasar, BPN terus blokir? Bagaimana ini BPN? Bisa banyak tanah tak bersertifikat, hanya karena ada orang yang mengganggu membuat surat walau tanpa dasar?â€, kata anggota majelis hakim lagi.Saksi Syaiful yang mengaku staf bagian penelitian permohonan sertifikat di BPN Medan menjawab; â€Soal itu jangan tanya saya. Itu mungkin kebijakan pimpinan saya. Udah disurati supaya diselesaikan, tapi sampai sekarang belum ada jawabanâ€.Selain dari BPN Medan, Notaris Lily Suryati juga jadi saksi dipersidangan serta Tumini selaku pembantu rumah tangga di rumah Jalan S Parman No 207 Medan. Saksi Lily Suryati membenarkan adanya akta penjualan dari terdakwa Stephen Chandra Harris selaku penjual kepada Ricky selaku pembeli tanah/rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan. Sedang saksi Tumini mengaku pernah mendengar, terdakwa Stephen ada mengatakan kalau rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan sudah dijual ke David, ayah Ricky.Sidang berikutnya diagendakan Selasa (8/7) mendengar keterangan saksi pelapor Ricky dan Lurah. Pada sidang lalu didengar Agnestesia (ibu dari Ricky), yang mengaku bukan hanya soal kerugian lagi yang dialaminya akibat perbuatan terdakwa Stephen, tapi juga sudah capek dan merasa dipermainkan terdakwa Stephen. Ia mengaku pernah diadukan atas tuduhan pencurian dokumen dan perusakan. â€Tak tuntas di Medan, lalu ditarik ke Mabes. Tapi saat dipanggil ke Mabes, Stephen selaku pelapor malah tidak datang untuk diperiksa. Ini kan mempermainkan? Akhirnya, kasus dihentikan prosesnyaâ€, ujar Agnestesia mengaku capek karena terpaksa bolak balik Jakarta Medan.Telah diberitakan, Stephen Chandra Harris, warga Jalan Letjen S Parman Gang Soor Medan yang tadinya ditahan di Mabes Polri setelah status DPO (daftar pencarian orang), sejak Selasa (10/6) lalu disidangkan di PN Medan. Ia didakwa melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu/yang dipalsukan, yang mengakibatkan kerugian Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 22 Maret 2012 dengan cara menyurati Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, memohon pemblokiran penerbitan sertifikat di atas tanah seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan, yang dimohonkan saksi pelapor Ricky anak dari David (adik kandung terdakwa Stephen Chandra Harris).(A-1/ r)