34 Tokoh Sebagai "Sahabat Pengadilan" (Amicus Curiae) Sampaikan Pandangan Kasus Bailout Century ke Pengadilan

* Lazim Dipraktekkan Dalam Tradisi Common Law
- Selasa, 15 Juli 2014 14:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/07/hariansib_-34-Tokoh--Sebagai----Sahabat-Pengadilan----Amicus-Curiae--Sampaikan-Pandangan-Kasus-Bailout-Century-ke-Pengadilan-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Todung MUlya Lubis
Jakarta (SIB)- Sejumlah tokoh tampil sebagai amicus curiae (friends of the court) atau sahabat pengadilan dengan mengajukan pandangannya (amicus brief) terkait kasus bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7) lalu."Kita sudah daftarkan amicus curiae," kata advokat senior Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Pusat usai menyerahkannya kepada Ketua PN Jakarta Pusat.Todung cs meminta agar majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara itu lebih bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Ia mengingatkan agar majelis dapat melihat kepentingan bangsa yang lebih besar dan tidak hanya terpaku pada pendekatan formal belaka."Kasus Budi Mulya itu kan sederhana, gratifikasi. Nah, kalau gratifikasinya diadili, ya silahkan. Tapi kalau kebijakan bailoutnya yang dipersalahkan, itu bisa menimbulkan dampak yang serius," tutur Todung kepada hukumonline.  Daftar Amicis dalam Amicus Curiae terkat Perkara Bank CenturyNo.    Nama Amici(s)    Keahlian1. Abdillah Toha    Mantan Anggota DPR, Tokoh Masyarakat2. Ahmad Hadibroto Praktisi Akuntansi3. Ahmad Ramli    Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran4. Arianto A Patunru Ahli Ekonomi (Universitas Indonesia, Australian National University)5. Ari A Perdana    Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia6. Arifin Panigoro Pengusaha7. Albert Hasibuan Praktisi Hukum, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)8. Betti Setiastui Alisjahbana Profesional dan Tokoh Lembaga Swadaya Masyakarat, Pengusaha9. Darmin Nasution Ahli Perbankan dan Ekonomi, Mantan Gubernur Bank Indonesia10. Denny Indrayana Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada11. Eddy O.S. Hiariej Ahli Hukum Pidana, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada12. Emil Salim Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Negarawan13. Firmanzah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia14. Goenawan Mohammad Budayawan15. Hamid Chalid Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia16. Harkristuti Harskrisnowo Guru Besar Hukum FHUI17. Hikmahanto Juwana Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia18. Kemal Stamboel Mantan Anggota DPR, Profesional19. KH. Salahuddin Wahid Tokoh Masyarakat 20. Mas Achmad Daniri Ahli Tata Kelola Pemerintahan dan Perusahaan Yang Baik21. Natalia Soebagjo Profesional dan Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi22. Manggi Taruna Habir Ahli Ekonomi dan Perbankan23. Mardjono Reksodiputro Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila24. Mohamad Ikhsan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia25. Nindyo Pramono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada26. Nono Anwar Makarim Praktisi Hukum27. Paripurna P. Sugarda Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada28. Pratikno Rektor Universitas Gadjah Mada29. Sarwono Kusumaatmadja    Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tokoh Masyarakat30. Sofian Effendi Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada31. Sofyan Djalil      Mantan Menteri BUMN32. Teuku Radja Sjahnan Mantan Auditor BPK, Praktisi Perbankan33. Todung Mulya Lubis Praktisi Hukum, Guru Besar Melbourne University34. Wihana Kirana Jaya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Sebagai informasi, penyampaian pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  tersebut disampaikan oleh para tokoh ini dalam bentuk Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" (friends of the court), yang lazim dipraktikkan dalam tradisi common law.Dalam hal ini, Pengadilan diizinkan menerima dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga independen yang menyampaikan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar sehingga Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengambil keputusan yang benar dan adil.Amicus Curiae dalam prakteknya juga telah diakui dan diterapkan dalam masyarakat hukum Indonesia, diantaranya dalam Perkara Peninjauan Kembali MA antara Time Inc. Asia, Et. Al melawan H.M. Suharto tahun 1999; Peninjauan Kembali MA antara Erwin Ananda melawan Negara Republik Indonesia (Kasus Playboy) tahun 2011; perkara di PN Tangerang antara Prita Mulyasari melawan Negara Republik Indonesia (Kasus Prita) tahun 2009; perkara di PN Makassar antara Upi Asmaradhana melawan Negara Republik Indonesia tahun 2009. (kum-onl/h)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polres Tanjungbalai Tanamkan Disiplin Berlalulintas Kepada Siswa TK Bhayangkari

Hukum

Polantas Tebingtinggi Ajak Anak TK Belajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Bermain

Hukum

Peternakan Ayam Petelur Berteknologi Modern Hadir di Sumatera Utara

Hukum

Gelar Pertandingan Persahabatan di Lapangan SUSU, Kejatisu dan Tim Pemred Media Skor 4-0

Hukum

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Semangat Kolaborasi Negara Sahabat di Hari Kemerdekaan RI

Hukum

Enam Negara Sahabat Perkuat Hubungan dengan Provinsi Sumut