Jakarta (SIB)- Oknum polisi dari Polres Jembrana, Bali, Aiptu WS (51), yang terbukti selingkuh dan memiliki anak usia 11 tahun, divonis 11 hari penjara, dalam sidang disiplin Polri, Jumat (18/7) lalu. "Selain 11 hari penjara, terperiksa juga mendapatkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun," kata Kompol Agung Sukasana, yang membacakan vonis tersebut.Dalam pemeriksaan, oknum polisi ini, terbukti berselingkuh dengan Cdw (48), warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, serta menelantarkan anak hasil hubungan mereka.Dari kasus ini, diamankan barang bukti satu lembar surat ancaman tanpa nama, kuitansi biaya kontrol kandungan, serta biaya bersalin.Usai sidang, Cdw mengatakan, ia sudah berhubungan dengan oknum polisi tersebut sejak tahun 2001, seperti layaknya suami istri.Meskipun selingkuhannya sudah mendapatkan vonis, ia mengaku belum puas, karena ingin anaknya mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung WS lainnya. Sejak ketahuan hamil, WS tidak pernah menafkahinya, sehingga Cdw dan keluarganya menanggung sendiri biaya pemeliharaan kehamilan sampai melahirkan."Saudara saya yang kasihan memberikan bantuan biaya. Aiptu WS juga pernah menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Ia juga sempat memberikan ancaman," katanya.Sementara WS, meskipun mengakui pernah berhubungan badan hingga tiga kali dengan Cdw, masih meragukan anak berusia 11 tahun itu merupakan hasil perbuatannya. Menurutnya, Cdw yang berprofesi sebagai rentenir ini sering keluar, sehingga untuk membuktikan bocah tersebut anaknya, diperlukan tes DNA.(kum-onl/ r)