Kajari Medan Dwi Setyo Pembicara Kunci Seminar Gerakan Medan Tanpa Korupsi

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 22:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_538_Kajari-Medan-Dwi-Setyo-Pembicara-Kunci-Seminar-Gerakan-Medan-Tanpa-Korupsi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Dok
Seminar:Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo(kiri) menyerahkan piala kepada panitia kompetisi peradilan semu,Jumat(7/2)

Medan (SIB)

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH mengatakan, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum,tapi semua elemen dan lapisan masyarakat,termasuk peran generasi muda sebagai penerus bangsa.Oleh karena itu kegiatan mahasiswa Fakultas Hukum mengadakan kompetisi peradilan semu sangat diapresiasi agar pada saatnya nanti siap menjadi penegak hukum.

Menurut Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejari Medan Muhammad Yusuf SH MH,hal tersebut disampaikan Kajari Medan ketika tampil sebagai pembicara kunci dalam seminar “Gerakan Medan Tanpa Korupsi” di UMSU Medan, Jumat(7/2) lalu.Kajari Medan membawakan topik dengan judul, "Menjadi Lembaga Penegak Hukum Yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel".

Kajari Medan menyebutkan,bahwa beberapa metode baru dalam penanganan tindak pidana korupsi muncul baik dalam pengungkapan kasus,pembuktian unsur delik maupun prosedur beracara dalam persidangan.Pembentukan UU NO.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mempermudah aparat penegak hukum menjerat para koruptor antara lain dari segi rumusan delik, tidak saja ditetapkan tindak pidana korupsi sebagai delik formil tetapi juga mengenai perluasan subjek hukum.

Selain itu, untuk memudahkan pembuktian juga diatur perluasan pengertian alat bukti petunjuk sebagaimana tercantum dalam pasal 26A UU NO.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001.

Menjadi Lembaga Penegak Hukum Yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel sudah merupakan visi Kejaksaan RI.Profesional berarti bahwa segenap aparatur Kejaksaan dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur Tri Krama Adhyaksa,serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku.

Kemudian proporsional, memiliki arti bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kejaksaan selalu memakai semboyan menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab,taat asas,efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak hak publik.Sedangkan Akuntabel maksudnya, bahwa kinerja Kejaksaan RI dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam acara itu turut sebagai nara sumber Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK Masagung Dewanto dan Dosen FH UMSU Atikah Rahmi, SH MH.Dalam acara itu Kajari menyerahkan piala kepada panitia kompetisi peradilan semu FH UMSU.(rel/BR1/c)

Berita Terkait

Hukum

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan

Hukum

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Hukum

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Hukum

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Hukum

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Hukum

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal