Gedung PTTUN Disegel, MA Bantah Rumor IMB Palsu

*Bukan IMB Palsu, tetapi proses Pengurusannya Belum Selesai
- Selasa, 02 September 2014 19:25 WIB
Jakarta (SIB)- Pemandangan ironis terlihat di jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat. Di bekas lahan Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta dulu itu terdapat papan segel. Berwarna merah terang,papan itu terpampang tulisan besar “BANGUNAN INI DISEGEL”.Merujuk pada logo dan tulisan di bagian atas, jelas bahwa segel ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan,Kota Administrasi Jakarta Pusat.Papan segel itu juga menyebut dua dasar hukum yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2012.Berdasarkan penelusuran hukumonline, Perda 7/2010 tentang Bangunan Gedung.Sedangkan, Pergub 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.Menariknya,tepat di sebelah papan segel itu juga terdapat tulisan “DILARANG !! MENGAMBIL GAMBAR/PHOTO”.Di bagian paling bawah papan segel juga terpampang bunyi Pasal 232 ayat (1) KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang merusak papan segel bangunan yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah setempat. Ancaman pidananya, penjara selama dua tahun delapan bulan.Informasi yang diperoleh hukumonline,penyegelan ini terkait dengan izin mendirikan bangunan(IMB) Gedung PTTUN yang bermasalah.Saat ini,operasional PTTUN sendiri sudah dipindahkan sejak tahun 2012 ke Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lantai 11-12 Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav.58 Jakarta Pusat.Diminta klarifikasinya oleh hukumonline, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengaku tidak bisa menjelaskan permasalahannya secara detail. Ridwan berdalih, persoalan ini adalah tanggung jawab satuan kerja terkait, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, MA.“Makanya tanyakan ke satkernya, kita nggak mungkin bisa menjelaskan. Daripada kita salah jawab lebih baik hubungi satkernya. Dia siap menjelaskan,” kata Ridwan, melalui telepon, Rabu (27/8).Ditegaskan Ridwan, pada prinsipnya sikap MA adalah sebuah pembangunan gedung harus memiliki IMB.Apabila terjadi kekeliruan, Ridwan memastikan Badan Pengawasan MA akan turun tangan.Sementara itu, Sekretaris Dirjen Badimiltun Sugiyoto menjelaskan penyegelan Gedung PTTUN DKI Jakarta terjadi karena proses pengurusan IMB belum selesai. “Jadi, perizinan IMB-nya masih diurus,” tukasnya.Sugiyoto membantah soal kabar adanya IMB palsu. Dia tegaskan, yang sebenarnya terjadi adalah ada kendala proses perizinan. Penyegelan, kata dia, terjadi karena IMB Gedung PTTUN belum terbit. Makanya, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kotamadya Jakarta Pusat bertindak, sehingga pembangunan Gedung PTTUN yang baru pun sempat dihentikan sementara.   Menurut Sugiyoto, pembangunan Gedung PTTUN yang baru akan tetap dilanjutkan tanpa menunggu proses IMB rampung. Untuk hal ini, Sugiyoto mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kotamadya Jakarta Pusat.(kum-onl/c)


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rencana Kantor Imigrasi Asahan Ditinjau, Renovasi Disiapkan Sesuai Standar

Hukum

Rico Waas: Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan

Hukum

Pemko Medan Segera Tetapkan Fungsi dan Pengelola Gedung Warenhuis

Hukum

Enam Hari Kerja 2026, Kejari Labuhanbatu 2 Kali Selamatkan Uang Negara

Hukum

Sulit dan Mahal, Paul Simanjuntak Minta Sistem Urusan PBG di Dinas Perkimcikataru Medan Dievaluasi

Hukum

KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta