Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejari Medan, Kamis (8/7/2021) telah melimpahkan perkara 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran (TA) 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya pihak JPU tinggal menunggu panggilan persidangan dari PN Medan.
Demikian disampaikan Kajari Medan T Rahmatsyah melalui Kasintel Bondan Subrata via apilkasi WA kepada wartawan, Kamis (8/72021).
Disebutkan, para tersangka berikut barang bukti dalam perkara itu, diterima JPU dari penyidik Poldasu Senin (28/6/2021), lalu dilakukan penahanan setelah menerima penyerahan dari penyidik. Sebelumnya, ketiga tersangka tidak dilakukan penahahan oleh penyidik.
Menurut Kasintel, para tersangka yaitu tersangka S (mantan Rektor UINSU) yang disangka melakukan dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Kemudian tersangka (SS) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan JS selaku Direktur PT MKBP.
Disebutkan, kasus dugaan Tipikor ini terkait pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP.
Pembangunan gedung itu kemudian disebut mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara Rp.10.350.091.337,98.(*)