Terlibat Peredaran Gelap Sabu dan Ganja, 3 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Redaksi - Sabtu, 11 September 2021 11:12 WIB
Foto Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Ketiga tersangka inisial G, T dan I bersama barang bukti sabu dan ganja saat diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (9/9/2021)

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja, tiga pria berinisial G (39), T (33) dan I (27) berhasil diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, Kamis (9/9/2021).

Informasi diperoleh, ketiga tersangka itu diantaranya inisial G tinggal di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, T warga Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat dan l merupakan warga Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Ketiganya kita amankan di hari yang sama pada lokasi berbeda dari wilayah Kota Pematangsiantar setelah menerima laporan masyarakat adanya transaksi peredaran narkotika," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Sabtu (11/9/2021).

Dijelaskan dia, dari laporan itu petugas pertama kali melakukan penyelidikan terkait adanya seorang pria membawa narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Setibanya di lokasi, petugas melihat pria sesuai ciri-ciri sebelumnya mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikannya.

"Setelah kita hentikan dan dilakukan penggeledahan, tersangka mengeluarkan 1 buah kotak rokok merk Esse yang di dalamnya ada 7 paket ganja seberat 9,16 gram dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kiri," katanya.

Lanjut Rusdi, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pengedar sabu inisial T saat duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (9/9/2021) siang.

Dari tangan tersangka turut disita 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya ada 7 paket sabu seberat 1,06 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit Hp merk Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Tak hanya itu, petugas kembali melakukan penangkapan seorang pria dicurigai bertransaksi sabu di satu rumah di Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 buah tas sandang warna biru yang di gantung di dinding kamar yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 paket sabu seberat 1,57 gram. Kemudian 1 unit Hp merk Samsung ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Namun sambung Rusdi, saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika itu adalah miliknya." Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polrestabes Medan Kepung Barak dan Loket Narkoba di Jermal XV

Hukum

Pastikan Kelancaran Nataru 2025–2026, Kapolres Pematangsiantar Tinjau Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

Hukum

Pastikan Kelancaran Lalin Nataru, Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pintu Masuk Outer Ring Road

Hukum

Lapak Narkoba Digerebek, Motor Polisi Dibakar di Tembung

Hukum

72 Hari Operasi, Polrestabes Medan Ungkap 24 Kasus Narkoba

Hukum

Kapolres Bagikan Bingkisan Natal ke Perwakilan Insan Pers