Aekkanopan (harianSIB.com)
Pa (47), warga Dusun Kampungbanjar, Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap petugas Polsek Kualuh Hulu atas dugaan kepemilikan sabu untuk dijual di Dusun III, Desa Tanjungpasir, Senin (21/2/2022) sore.
Informasi di Polsek Kualuh Hulu menyebutkan, penangkapan pria berusia hampir separuh abad itu berawal dari informasi warga ke Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, di salah satu tempat di Dusun III, Desa Tanjungpasir, selalu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Merespon informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan anggota ke lokasi yang diinformasikan. Saat tiba di lokasi, polisi mencurigai seseorang lelaki, lalu mengamankan lelaki itu dan saat ditanya mengaku bernama Pa.
Saat diperiksa, dari kantong celana pria itu ditemukan, 5 plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, 1 timbangan elektrik warna hitam, uang Rp 320.000 dari hasil penjualan sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Isgunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom, Selasa (22/2/2022), membenarkan, Pa ditangkap, terkait sabu di Tanjungpasir, Senin (21/2/2022) sore.
"Lima plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, 1 timbangan elektrik warna hitam, uang Rp 320.000 dari hasil penjualan sabu disita dari warga Tanjungpasir itu untuk barang bukti, " imbuh Yuna.(*)