Asahan (harianSIB.com)
Polsek Sei Kepayang Asahan ringkus seorang pria berinisial A alias I (48) diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Umum Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Rabu (20/4/2022).
"Tersangka pelaku merupakan warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, dengan barang bukti berupa 1 tas ransel warna coklat, 10 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 520.49 gram dan 1 buah Hp Nokia," ungkap Kapolres Asahan melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP lewat pesan WA, Rabu (20/4/2022) malam.
Dijelaskan Sabran, pelaku berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan A alias I sering bertransaksi sabu. Info ditindaklanjuti pengintaian di lokasi
Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan.
Tak menunggu lama orang tersebut disergap yang ternyata adalah A alias I. Dia tak bisa mengelak, karena ketika digeledah ditemukan barang itu di badannya.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan selanjutnya akan dibawa ke Medan," kata Sabran.(*)