Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dicurigai terlibat peredaran sabu, seorang pria inisial H alias Man Pesong (44), dibekuk polisi saat duduk di pinggir Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Tebingtinggi, Rabu (27/4/2022).
Informasi didapat, warga Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat kita tangkap tersangka sedang duduk di pinggir Jalan Medan dan membuang sesuatu di atas aspal jalan," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (29/4/2022).
Setelah petugas memeriksa barang yang dibuang tersangka saat penangkapan itu, kata Rusdi, ternyata ditemukan 2 paket sabu seberat 2,47 gram. Dari kantong pelaku juga ditemukan uang Rp 200 ribu dan 1 unit handphone.
Saat diinterogasi petugas, lanjut Rusdi, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial O. Petugas kemudian melakukan pengembangan saat itu, tetapi tidak menemukan pria tersebut.
"Pria inisial O masih kita buru karena belum berhasil ditemukan saat pengembangan. Tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusdi. (*)