Medan (harianSIB.com)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial FP (31), warga Pasar V Tembung Gang Salak, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang/Parkit Perumnas Mandala, yang tega membanting anak perempuannya berusia 3 tahun hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Senin (2/5/2022) ), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku membanting tubuh korban ke lantai hingga 2 kali.
"Diakui pelaku dia kesal sewaktu tertidur terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah sehingga membanting tubuh putrinya ke lantai. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya," ujarnya.
Ibu korban bersama warga sempat, sambungnya, melarikan korban ke rumah sakit Mitra Sejati. Namun nyawa korban tidak tertolong. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," pungkasnya.(*)