Korban Penganiayaan di Kolang Sambut Baik Tawaran Mediasi

Redaksi - Minggu, 08 Mei 2022 15:13 WIB
Foto: Internet
Ilustrasi.

Tapteng (harianSIB.com)

P Simanjuntak (24), selaku korban tindak pidana penganiayaan yang melapor ke Polsek Kolang Resor Tapanuli Tengah, menyambut baik tawaran mediasi yang digagas Kanit Reskrim Polsek Kolang, Sabtu (7/5/2022).

Kasus penganiyaan tersebut dilakukan oleh R. Sitinjak (45), nelayan, Warga Tua Dusun IV Pancur Sikkil Kecamatan Tapian Nauli kepada korban P. Simanjuntak (24), buruh Warga Dusun IV Pancur Sikkil Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Kolang Bripka Bulet Marswanto kepada harianSIB.com di Pandan, Minggu (8/5/2022) menyampaikan kasus penganiayaan terjadi, Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Warung Tuak Dusun IV Pancur Sikkil.

Pelaku menganiaya korban karena tersinggung dan salah paham. Namun, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan sebagaimana pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menanggung biaya perobatan korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri saksi keluarga, perangkat Desa Mela II serta Bhabinkamtibmas Polsek Kolang. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembakaran Rumah Sendiri Ditangani Polisi

Hukum

Hujan Deras Guyur Tapteng, Tiang Listrik Roboh

Hukum

Polisi Investigasi Penyebab Kebakaran di PLTU Labuhan Angin