Sibolga (harianSIB.com)
Parni Dewi Situmorang (42), warga Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, divonis bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undan Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (9/5/2022).
Ibu 3 orang anak yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa ini, dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I.
Majelis Hakim diketuai Lenni Lasminar SH, MH menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dan JPU menerima keputusan hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap dari rumahnya di Jalan ST.Z.Tampubolon, Kelurahan Sitio-tio, Pandan, Tapanuli Tengah. Dia ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria bernisial AHS (26) atas kepemilikan sabu yang diakui diperoleh dari terdakwa.
Meski awalnya terdakwa mengaku disuruh suaminya berinisial DHC (berstatus Daftar Pencarian Orang) untuk menyerahkan barang kepada AHS, dan tidak mengetahui barang yang diserahkan itu adalah sabu, namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah. (*)