Karo (harianSIB.com)
Polsek Simpang Empat mengamankan Feberman Laia (28), penganiya C Kacaribu (45), Kepala Dusun (Kadus) II Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Minggu (22/5/2022), di Jalan Ersinalsal Desa Gongsol.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi pejabat utama, Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat, memaparkan penangkapan pelaku dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan, Feberman Laia warga Desa Ndokum Siroga itu, menusuk paha, betis dan punggung korban menggunakan sebilah pisau. Kejadian itu berawal saat korban selaku kepala dusun datang untuk melerai keributan soal pembayaran rekening air rumah kontrakan sebanyak 11 pintu yang dihuni warga suku Nias.
Menurut keterangan saksi Tarianus Laia, Kacaribu datang membawa sepotong kayu sambil mengayunkan ke atas untuk membubarkan keributan.
Feberman Laia mengira korban akan memukulkan kayu tersebut ke arah Sokhifao Laia, sehingga tersangka langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan spontan menusukkan ke paha korban, sehingga korban terjatuh telungkup. Tersangka juga menusuk punggung korban.
Kapolsek Simpang Empat melalui Kanit Reskrim, Iptu Togu Siahaan menerangkan, kasus tindak pidana penganiayaan tersebut, tengah dilakukan proses lidik dan sidik.
"Barang bukti berupa sembilah pisau bergagang kayu sepanjang 13 centimeter dan tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara 2 tahun 8 bulan," kata Siahaan.(*)