Medan (harianSIB.com)
Polres Tanah Karo dan Ditkrimum Polda Sumut menetapkan 17 tersangka konflik di Puncak 2000 Siosar Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, pada paparan penanganan konflik antara PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik) dan masyarakat, di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.
"Kita sudah menetapkan 17 tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai yaitu PT BUK dan masyarakat. Dari 17 tersangka, 16 orang dari pihak PT BUK dan 1 dari masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan konflik kedua belah pihak terjadi puncaknya pada 17 Mei 2022 lalu.
"Konfilk yang terjadi 17 Mei itu dipicu karena pihak PT BUK mendatangkan alat berat ke lahan sengketa. Sehingga warga yang tidak senang dengan penempatan alat berat, melakukan penghadangan. Akibatnya, terjadi bentrok antara pekerja PT BUK dan masyarakat. Konflik mengakibatkan kerugian material yaitu satu bagunan yang ada di lahan sengketa, 12 sepeda motor dan 1 mobil masyarakat dirusak," kata Ronny.
Ronny mengatakan dalam bentrok tersebut, jatuh korban luka 3 orang dari masyarakat dan 1 orang dari PT BUK.
Dijelaskan Ronny, tanah yang disengketakan ada dua bagian, masing-masing pihak punya alas hak. Pihak PT BUK mengklaim punya surat HGU atas tanah 98, 5 Ha dan surat atas tanah yang lain masih ada di sekitar HGU tersebut.
Masyarakat juga mengklain tanah yang diusahakan PT BUK dan tanah sekitarnya, merupakan bagian tanah ulayat dan sebagian masuk dalam kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Ronny, pihak terkait baik dari PT BUK, masyarakat, BPN, TNI, Polri maupun Forkopinda agar duduk bersama menyelesaikan konflik tersebut.
Sementara itu, Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan mulai tahun 2020 hingga saat ini, sudah ada 12 pengaduan yang masuk ke Polres Tanah Karo. Semua laporan itu akan diproses secara bertahap.
Tatan juga menyebutkan untuk sementara lahan sengketa dalam status quo dan diberi garis polisi.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyebut pihaknya terus melakukan upaya penyelesaian konflik kedua pihak tersebut.
"Kita berharap kedua belah pihak menahan diri dan biarkan proses hukum perdata atas keabsahan klaim kepemilikan tanah," ujarnya. (*)