Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat Reskrimum menggelar rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga karena penganiayaan, Rabu (24/5/2022), di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Rekonstruksi yang digelar dihadiri Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum tersangka serta delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tidak dihadirkan karena dalam penahanan di KPK terkait kasus korupsi. Sehingga peran Terbit Rencana Peranginangin digantikan personel polisi.
Saat rekonstruksi, pengamanan dilakukan dengan ekstra ketat oleh personel Sabhara dan Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan rekonstruksi masih berlangsung.
“Ya, hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung,†ujar Hadi.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga karena penganiayaan yaitu, Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (*)