Medan (harianSIB.com)
Berkas kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dengan tersangka sembilan orang akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH, Selasa (21/6/2022). “Ya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, sudah lengkap,” kata Wahyudi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca :Polda Sumut Kirim Berkas Sembilan Tersangka Kerangkeng ke JPU
Selanjutnya penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. “Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,” jelas Hadi.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (*)