Tapteng (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki laki berinisial NP alias A (25) diduga hendak mengedarkan sabu di Kompleks Sekolah MAN 1 Barus Jalan DR. FL. Tobing Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, Rabu (6/7/22) sekira Pkl. 18.30 Wib.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki pengangguran sering bertransaksi sabu dan ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
Personel Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan tidak berapa lama mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan dan cirinya sesuai informasi, sepertinya sedang menunggu seseorang di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
Karena sudah yakin dan tidak mau kehilangan sasaran tim langsung menangkap laki-laki tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial NP alias A.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan NP alias A, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan 1 buah plastik gula warna bening yang berisikan 35 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertaswarna coklat dari lapangan sekolah MAN 1 Barus yang diakui oleh NP alias A sebagai miliknya.
Terduga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)