Pematangsiantar (harianSIB.com)
Gelapkan sepeda motor, pria inisial AD alias Halim (28) warga Jalan TVRI Kecamatan Siantar Barat ditangkap polisi di Jalan Melati Ujung Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (21/7/2022).
Informasi diperoleh, AD yang tidak memiliki pekerjaaan menetap ini, diketahui mantan residivis.
" Ini kedua kalinya kita mengamankan pelaku dikasus yang sama (penggelapan). Korbannya kali ini, Heni Astuti (43) warga Jalan Melati Ujung, Kecamatan Siantar Sitalasari," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (24/7/2022).
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3033 WAM atas nama korban selaku pemilik kendaraan, Heni Astuti.
" Sudah diamankan di Polres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusdi.
Dijelaskan, penangkapan itu bermula setelah laporan korban ke Polres Pematangsiantar yang menyebutkan sepeda motor Honda Supra 125 BK 3033 WAM miliknya, digelapkan pelaku.
Modusnya dengan meminjam sepeda motor korban melalui , anaknya, Yogi Ramadandi (21) di kediamannya di Jalan Melati Ujung, Jumat (25/3/2022).
Oleh pelaku, sepeda motor korban dijual seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang di Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. (*)