Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pria inisial J (37) dan BH alias Toton (37), dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Rabu (3/8/2022). Keduanya diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, karena terlibat peredaran sabu.
"Tersangka inisial J kita amankan pertama kali di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (3/8/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan Rusdi, saat hendak ditangkap, J warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun itu, menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
Setelah diperiksa, ditemukan 1 kotak rokok yang didalamnya ada 1 paket sabu seberat 3,37 gram. Lalu ditemukan 1 unit handphone dan uang Rp 400 ribu. Selain itu, juga diamankan 1unit sepeda motor.
"Saat diinterogasi, J mengaku mendapatkan sabu itu dari BH alias Toton," kata Rusdi.
Mendapatkan pengakuan J, sambung Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Toton di kediamannya di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (3/8/2022) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Rusdi mengatakan hasil penggeledahan di kediaman Tòton, ditemukan 2 paket sabu seberat 1,38 gram dan 1 unit handphone dan uang Rp100 ribu. Toton mengaku sabu tersebut diperolehnya dari H.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria tersebut. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (*)