Tapteng (harianSIB.com)
Satuan Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja inisial BN alias K (47) dan HST (32), di Jalan Kampung Baru II Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (8/8/2022), sekira pukul 23.45 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning mengatakan terduga pelaku BN alias K ditangkap saat menyerahkan ganja kepada HST, yang dibalut plastik warna biru berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja.
Setelah mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 2 unit handphone dari pelaku BN alias K.
Pada saat dilakukan interogasi, HST menjelaskan narkotika jenis ganja yang disita darinya diperoleh dari rekannya yang bertransaksi yaitu BN alias K dan hal tersebut dibenarkan oleh terduga pelaku yang ikut diamankan Polisi pada hari itu juga yaitu BN alias K.
Kasi Humas mengajak masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya. (*)