Tapteng (harianSIB.com)
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial SS (31) di Jalan Sibolga - Padangsidimpuan Gang Damai Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (30/08/22).
"Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga bekerja sampingan sebagai pengedar ganja ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasi Humas AKP Horas Gurning kepada harianSIB.com, Kamis (01/09/2022).
Penangkapan, ujar Horas Gurning, dipimpin Tim Operasional Ipda Zul Ependi setelah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Terduga pelaku diduga sedang duduk-duduk menunggu pemesan, tiba-tiba tim operasional langsung melakukan penangkapan, dan mengamankan barang bukti sebanyak 20 ampul kecil ganja yang dibalut plastik warna hitam.
"Barang bukti didapat dari terduga pelaku saat Tim Operasional melakukan penggeledahan,"kata Horas Gurning.
Terduga pelaku, lanjut Horas Gurning, saat ditanyai mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J di Muara Nibung, Tapteng. Selanjutnya Tim Operasional menggelandang terduga pelaku ke Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)