Asahan (harianSIB.com)
Nyambi jual narkoba jenis sabu, 2 pria yang bekerja sebagai nelayan diamankan personel Satres Narkoba Polres Asahan, di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tepatnya di depan perkantoran PT Sintong.
"Kedua pelaku, R (35) dan DS (23), warga Desa Hessa Air Genting," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Roman, kedua pelaku diringkus, Kamis (8/9/2022). Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 1,74 gram (brutto). Turut disita juga 1 unit sepeda motor Honda Verza, 1 hp Nokia dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Hasil interogasi, kata Roman, R mengakui barang haram tersebut mereka peroleh dari warga Kota Tanjungbalai.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114(1) sub 112 (1) UU RI No 35/2009," kata Roman. (*)