Rumah dan Kos-kosan Digerebek Polisi di Pematangsiantar, 2 Pria Diamankan

Redaksi - Selasa, 20 September 2022 15:54 WIB
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Kedua tersangka inisial S alias Nefed dan PA dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (18/9/2022). 

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Dicurigai dijadikan lokasi bertransaksi sabu, salah satu rumah dan kos-kosan digerebek petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (18/9/2022).

Informasi diperoleh, dari penggerebekan tersebut, dua orang pria inisial S alias Nefed (39) dan PA (27) diamankan dari salah satu rumah dan kos-kosan di lokasi berbeda di Jalan Madura.

Kedua tersangka warga Kecamatan Siantar Barat tersebut diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan terjadinya transaksi narkoba.

"Petugas kita pertama kali menangkap tersangka inisial PA saat transaksi sabu di satu rumah di Jalan Madura, Minggu (18/9/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan, dari penangkapan PA, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 1,44 gram dan 1 unit hape. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari inisial S.

Mendengar keterangan PA, kata Rusdi menerangkan, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S alias Nefed di satu kos-kosan miliknya di Jalan Madura, Minggu (18/9/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap S dan menemukan 1 unit hape dan dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 150.000.

Lalu dari hasil penggeledahan di dalam kosnya, ditemukan 1 buah helm yang tergantung di dinding kamar kos yang didalamnya ada 1 paket sabu, 1 buah dompet warna pink yang berisi 2 paket sabu dan 1 buah plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 timbangan digital, serta 1 buah pipet terbuat dari plastik.

Tak hanya itu, ditemukan juga 1 buah amplop putih yang berisi 1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu dan 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu, dan ditemukan 2 bungkus plastik klip kosong serta turut diamankan 1 buah kunci kamar kost miliknya dan total berat sabu disita dari S sebanyak 24,99 gram.

Masih sambung Rusdi, setelah keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan diinterogasi, S mengakui mendapatkan sabu itu dari inisial O.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan, petugas tak berhasil menemukan pria inisial O tersebut.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti telah kita amankan ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba," pungkasnya. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Yamaha NMAX Digondol Maling di Kosan Medan Selayang, Aksi Terekam CCTV

Hukum

Curi HP di Kos-kosan, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Medan Timur

Hukum

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Ganja di Kos-kosan

Hukum

Sakit Hati Dibilang Miskin, Seorang Pemuda Cekik Teman Wanitanya Hingga Tewas di Tempat Kos

Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos-kosan yang Dijadikan Sarang Narkoba dan Judi

Hukum

Kamar Kos-kosan Digerebek Polisi di Pematangsiantar, 13 Paket Sabu Disita