Pematangsiantar (harianSIB.com)
Diduga terlibat peredaran sabu, tiga pria inisial RAS (24), PS (26) dan RSL (30) berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Informasi dihimpun, ketiga pria warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu awalnya ditangkap petugas Sat Narkoba, setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu di satu kos-kosan di Jalan KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"RAS dan PS pertama kali kita amankan sedang berada di pekarangan kos-kosan di Jalan KSAD," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (9/10/2022).
Rusdi menjelaskan dari penangkapan keduanya, petugas menemukan barang bukti dari RAS berupa 1 paket sabu seberat 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50.000 dan dari PS ditemukan 1 unit HP. Kemudian pada saat diinterogasi, keduanya mengakui barang haram itu diperoleh dari RSL yang tinggal di Kecamatan Siantar. [br]
Mengetahui itu lanjut Rusdi menerangkan, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RSL di kediamannya di Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kamis (6/10/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit Hp merk Vivo dari RSL.
Tersangka kemudian diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari I.
Namun sambung Rusdi, setelah dilakukan pengembangan pria inisial I tidak ditemukan dan ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba mengakui perbuatannya dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar," cetusnya. (*)