Tapteng (harianSIB.com)
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan 2 orang terduga pengedar Ganja inisial KSH (28), dan UH (43) di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaja Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan, Tapteng, Sabtu (15/10/2022).
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning kepada Wartawan, Minggu (16/10/2022) mengatakan, kedua pelaku diamankan saat bertransaksi Ganja, berikut barang bukti 1 buah plastik assoy warna biru berisikan 5 paket besar ganja kering dari sepeda motor.
Awalnya, kata Horas Gurning, Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat akan ada transaksi Ganja.
Setelah ditelusuri, personil melihat 1 unit sepeda motor tanpa plat yang ditumpangi dua orang laki laki yang gerakannya mencurigakan.
Kedua pelaku, ucap Horas Gurning, langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (buah plastik assoy warna biru yang berisikan 5 paket/ball besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam dari sepeda motor.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35/2009 tentang Narkoba. (*)