Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse (Dir) Narkoba dan petugas Bandara Kualanamu menangkap dua pemuda asal Provinsi Aceh, karena kedapatan membawa sabu di dalam kopernya, Rabu (26/10/2022).
Kedua pemuda Aceh yang diketahui bernama Muslem dan Faisal itu, ditangkap setelah upaya penyelundupan sabu yang mereka lakukan terbongkar saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, ada dua orang ditangkap di bandara," ujar Hadi, Rabu (26/10/2022).
Hadi menjelaskan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara. Petugas mencurigai isi barang bawaan mereka yang ada di dalam koper.
Petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut, yang kemudian menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu di dalam kopernya.
"Setelah diinterogasi mereka mengaku sabu di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi," ucap Hadi.
Hadi mengatajan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Nanti lebih lanjut modusnya pasti diinfokan dan darimana barang didapat, karena pelaku masih diperiksa," kata Hadi. (*)