Langkat (harianSIB.com)
Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap terduga pengedar sabu SS (39) warga Lingkungan IX Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (21/11/2022). Tersangka ditangkap di rumahnya setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
Kepada wartawan di Stabat, Selasa (22/11/2022), Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram.
"Selain itu disita kotak plastik berwarna ungu yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu, satu unit timbangan elektrik, alat sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp2,9 juta," katanya.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang mengaku resah dengan peredaran Narkoba di lokasi. Selanjutnya petugas yang mendatangi lokasi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan SS.
Selanjutnya, tambahnya, polisi melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti bungkusan bening diduga berisi sabu dari kantong celana sebelah kiri belakang tersangka.
Kemudian petugas didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya. Polisi lalu memboyong tersangka beserta barang bukti yang disita ke Mako Sat Res Narkoba Polres Langkat. (A16)